
zonacakrawala.com. KENDAL — Satuan Reserse Kriminal Polres Kendal mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok ritual penggandaan uang yang merugikan korban hingga Rp122,8 juta. Seorang pria berinisial E.B (46) diamankan dalam pengungkapan kasus yang disampaikan dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polres Kendal, Senin (4/5/2026).

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial R.T.H (56) yang mengaku telah ditipu pelaku melalui serangkaian ritual yang dijanjikan mampu melipatgandakan uang secara gaib. Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu 27 Januari hingga 7 Maret 2026 di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal.

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan tipu daya yang terencana untuk meyakinkan korban agar menyerahkan uang secara bertahap.

“Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan mengaku mampu melipatgandakan uang melalui ritual tertentu. Ini jelas merupakan rangkaian kebohongan yang dirancang untuk menguasai uang korban. Kami pastikan tindakan seperti ini akan kami tindak tegas,” ujar Bondan.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan berbagai perlengkapan ritual seperti kain kafan, bunga, dan pembakaran kemenyan untuk memperkuat keyakinan korban. Namun, uang yang diserahkan korban justru digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan pada 27 April 2026. Melalui serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil diamankan pada 29 April 2026. Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa rekening koran, perlengkapan ritual, dan perangkat komunikasi yang digunakan dalam menjalankan aksinya.
AKP Bondan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang menjanjikan keuntungan instan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan praktik-praktik yang menjanjikan keuntungan instan, apalagi yang tidak masuk akal. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian,” tegasnya.
Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dengan ancaman pidana penjara. Polres Kendal menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta edukasi kepada masyarakat guna mencegah terulangnya kasus serupa.
Red:

Tidak ada komentar