x

Dugaan Judi 303 Kepung dan Beberapa Titik Lokasi di Wilayah Hukum Kediri Beroperasi Terang-Terangan, Publik Soroti Sikap Aparat

waktu baca 2 menit
Kamis, 2 Apr 2026 09:47 6 Redaksi Nyaman

Zonacakrawala.com | Kediri – Aktivitas perjudian yang diduga berlangsung secara terbuka di wilayah Kepung dan beberapa titik lokasi lainnya, di Kabupaten Kediri, menuai sorotan publik. Praktik yang kerap disebut sebagai “303” ini dikabarkan telah berjalan cukup lama, terstruktur, dan terus beroperasi tanpa hambatan berarti.

Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, lokasi perjudian tersebut disebut-sebut ramai dikunjungi pemain, bahkan dari luar wilayah Kediri. Aktivitas yang berlangsung hampir setiap hari ini memunculkan tanda tanya besar terkait pengawasan dan penindakan oleh aparat penegak hukum setempat.

Nama Jarbini disebut oleh warga sebagai salah satu pihak yang diduga menjadi pengelola utama dalam aktivitas “kalangan” judi tersebut. Meski praktik ini bukan hal baru, hingga kini aktivitasnya disebut masih berlangsung secara terang-terangan.

Kondisi ini memicu kritik dari berbagai kalangan masyarakat. Mereka mempertanyakan apakah aparat, khususnya jajaran kepolisian setempat, benar-benar tidak mengetahui adanya praktik tersebut, atau justru terjadi pembiaran.

“Kalau aktivitas sebesar ini terus berjalan, sulit dipercaya jika tidak terdeteksi. Ini yang kemudian menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Publik menilai situasi ini berpotensi mencoreng wibawa institusi penegak hukum. Kepercayaan masyarakat dipertaruhkan ketika praktik ilegal terkesan bebas beroperasi tanpa tindakan tegas.

Sejumlah pertanyaan pun mengemuka dan ditujukan kepada pihak berwenang, khususnya Satuan Reserse Kriminal:

Apakah lokasi tersebut sudah pernah dilakukan penindakan?

Jika sudah, mengapa aktivitasnya masih terus berjalan?

Jika belum, apa kendala yang dihadapi hingga praktik ini belum tersentuh hukum?

Masyarakat berharap adanya langkah konkret dan transparan dari aparat penegak hukum. Penegakan hukum dinilai tidak boleh sekadar formalitas, melainkan harus benar-benar dirasakan dampaknya oleh masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. Publik kini menanti respons dan tindakan nyata guna memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu. (Fz)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x