Warga Sipil Ngaku TNI di Kendal Terjerat Kasus Berlapis: Pukul Petugas, Bawa Sajam, hingga Pengguna Narkoba.

banner 120x600
banner 468x60

zonacakrawala.com. Kendal, 10 Juni 2025 – Jajaran Polres Kendal berhasil mengungkap kasus seorang warga sipil berinisial BH yang nekat mengaku sebagai anggota TNI. Tak hanya itu, pelaku juga terlibat dalam serangkaian pelanggaran hukum yang serius, termasuk memukul petugas, membawa senjata tajam, hingga penyalahgunaan narkoba dan minuman keras.

 

banner 325x300

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Kendal hari ini, dipimpin langsung oleh Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto dan didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polres Kendal, serta turut dihadiri oleh Komandan Kodim 0715 Kendal Letnan Kolonel Ely Purwadi, S.I.P., M.I.P.

 

Kapolres Hendry Susanto menjelaskan bahwa BH tidak hanya sekadar mengaku sebagai anggota TNI, melainkan juga menunjukkan tindakan perlawanan terhadap aparat penegak hukum. “Saudara BH telah melakukan perlawanan terhadap aparat penegak hukum yang sedang melaksanakan tugas. Bahkan, ia memukul hingga melukai petugas dan juga kedapatan membawa senjata tajam,” terang Kapolres.

 

Insiden perlawanan ini terjadi pada Kamis, 5 Juni 2025, ketika pelaku menabrak mobil yang dikendarai oleh anggota Satlantas. Setelah pintu mobil dibuka, pelaku langsung memukul dada petugas dua kali, lalu menyeret kaki petugas hingga terjatuh dan terkilir. Saat beraksi, BH bahkan sempat mengaku sebagai anggota Kostrad.

 

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku BH terbukti mengonsumsi narkoba dan minuman keras. Atas perbuatannya, tersangka BH akan dijerat dengan pasal berlapis, meliputi.

 

* Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP terkait perlawanan terhadap aparat penegak hukum.

 

* Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.

 

* Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.

 

* Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penyalahgunaan narkotika.

 

Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Kendal dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat. Kapolres Hendry Susanto juga menegaskan sinergitas antara Polri dan TNI dalam memberantas segala bentuk tindak kejahatan di wilayah Kendal. Proses hukum terhadap tersangka BH akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

 

Red:

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *