Sidang Adat Petuanan di Kecamatan Wermaktian Menjunjung Tinggi Hukum Adat

banner 120x600
banner 468x60

zonacakrawala.com. Tanibar-Pada Senin, 23 Juni 2025, sebuah sidang adat penting dilaksanakan di Kecamatan Wermaktian, tepatnya di Desa Lima Satu Seira. Sidang yang berlangsung di kantor Desa Weratan ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Weratan, yang juga merupakan koordinator lembaga adat atau kepala adat tertinggi di desa tersebut. Pelaksanaan sidang ini menegaskan bahwa hukum adat masih ada dan patut dijunjung tinggi keberadaannya.

 

banner 325x300

Anggota Perkumpulan Wartawan FAST RESPON NUSANTARA (FRN) yang berada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar turut hadir untuk memastikan sidang adat berjalan dengan lancar dan baik.

 

Joe, salah satu anggota Perkumpulan Wartawan FRN, menyampaikan bahwa sidang adat terkait dengan satu pulau di Kecamatan Wermaktian, yang berada dalam lingkup Lima Satu Seira, sangat menjunjung tinggi norma-norma adat. Menurutnya, adat seharusnya terus dikedepankan agar tidak sampai hilang.

 

Joe melanjutkan, lembaga adat adalah organisasi atau badan yang dibentuk oleh masyarakat hukum adat untuk mengatur, mengurus, dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan adat istiadat dan hukum adat. Lembaga adat ini tumbuh dan berkembang bersamaan dengan sejarah masyarakat hukum adat, serta memiliki wilayah dan harta kekayaan sendiri.

 

“Intinya, kita di Negara Indonesia terkenal dengan adat istiadat dari Sabang sampai Merauke. Dari situlah, adat yang sudah turun-temurun dari moyang-moyang kita seharusnya kita junjung tinggi nilai-nilai keberadaan adat tersebut. Karena ADAT dulu baru ADAB,” tutur Joe.

 

Joe menyarankan, penting untuk menjaga dan melestarikan hukum adat, namun juga perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan diintegrasikan dengan hukum nasional. Masyarakat adat perlu aktif berpartisipasi, dan pemerintah daerah perlu membuat peraturan yang melindungi hak-hak masyarakat adat.

 

Sumber:Joe

Red:

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *