x

Satreskrim Polres Tulungagung Ungkap Curanmor dalam Hitungan Jam Berkat CCTV

waktu baca 2 menit
Rabu, 24 Des 2025 10:16 10 Redaksi Nyaman

Zonacakrawala.com | Efektivitas rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) kembali terbukti dalam membantu pengungkapan tindak pidana. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hanya dalam hitungan jam setelah kejadian, dengan mengandalkan rekaman video pengawasan sebagai bukti utama.

Identitas Pelaku dan Korban
Pelaku yang ditangkap adalah seorang pemuda berinisial FBA (20), warga Gendingan, Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Korban diketahui berinisial EH (35), warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung. Kendaraan yang dicuri berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX.

Kronologi Kejadian
Peristiwa terjadi pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor di teras rumah dengan kondisi kunci kontak masih menempel. Kelengahan tersebut dimanfaatkan pelaku yang diduga telah mengamati situasi sekitar.

Peran Vital CCTV
Setelah menerima laporan, tim Unit Reskrim Polsek Boyolangu segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Rekaman CCTV milik korban menjadi petunjuk utama, memperlihatkan jelas momen ketika FBA mendekati, mendorong, lalu melarikan diri dengan sepeda motor.

“Rekaman CCTV dengan jelas memperlihatkan aksi pelaku. Dari rekaman itulah kami lakukan analisis visual hingga identitas pelaku terungkap,” jelas Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana N dalam konferensi pers, Sabtu (20/12/2025) sore.

Penangkapan dan Barang Bukti
Berbekal rekaman CCTV dan keterangan pendukung, polisi segera melakukan pelacakan. FBA berhasil diamankan pada Jumat malam di sebuah warung kopi di Desa Sobontoro, tidak jauh dari TKP, tanpa perlawanan.

Barang bukti yang disita berupa sepeda motor Yamaha NMAX warna abu-abu bernopol AG 3908 RBO beserta STNK atas nama Eni Hasanah. Dalam pemeriksaan awal, FBA mengaku mencuri motor tersebut untuk memenuhi kebutuhan transportasi sehari-hari.

Sanksi Hukum dan Imbauan
Kapolsek Boyolangu AKP Retno Pujiarsih menyampaikan bahwa pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Ia menegaskan, curanmor bukan sekadar kerugian materiil, tetapi juga merusak rasa aman masyarakat. “Kami mengingatkan warga untuk selalu mengamankan kendaraannya dengan kunci ganda, tidak meninggalkan kunci di kontak, sekalipun parkir di rumah sendiri. Pemasangan CCTV di area perumahan juga sangat kami rekomendasikan sebagai langkah preventif,” tegas Retno.

Senada dengan itu, Kasat Reskrim AKP Ryo menegaskan komitmen kepolisian. “Tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Tulungagung. Kami akan terus bekerja keras menjaga keamanan, dan partisipasi masyarakat dengan waspada sangat kami harapkan,” pungkasnya. (Fz)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x