x

Praktik Judi di Watulimo Diduga Masih Bebas Beroperasi dan Tak Tersentuh Hukum

waktu baca 2 menit
Jumat, 7 Nov 2025 09:22 26 Redaksi Nyaman

Zonacakrawala.com | TRENGGALEK – Dugaan praktik perjudian di wilayah Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan pantauan dan laporan warga, aktivitas judi tersebut disebut-sebut masih berlangsung bebas hingga larut malam, tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Beberapa warga mengaku heran mengapa praktik yang sudah jelas melanggar hukum itu seolah dibiarkan terus berjalan. Lokasi judi yang ramai dikunjungi setiap hari itu kini menjadi sumber keresahan masyarakat sekitar.

“Sudah lama ramai dan sering dibahas. Tapi kenyataannya masih jalan terus. Kami berharap polisi benar-benar menindak, bukan hanya sekadar janji,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan.

Informasi di lapangan menyebutkan, arena perjudian tersebut kerap menimbulkan gangguan kamtibmas, bahkan diduga melibatkan sejumlah oknum yang sengaja membiarkan aktivitas itu tetap hidup. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat terkait keseriusan aparat kepolisian dalam menegakkan hukum di wilayahnya.

Menanggapi hal itu, Kapolsek Watulimo AKP Sunarto saat dikonfirmasi hanya menyampaikan jawaban singkat.

> “Terima kasih informasinya, akan kami cek,” ujarnya melalui pesan singkat kepada wartawan.

Jawaban tersebut dinilai belum mencerminkan sikap tegas terhadap persoalan yang sudah berulang kali dikeluhkan warga. Masyarakat pun berharap agar Kapolres Trenggalek turun tangan langsung untuk memastikan tidak ada pembiaran terhadap praktik perjudian di wilayah hukumnya.

Perlu diketahui, KUHP baru Pasal 426 dan 427 dengan tegas mengatur bahwa memberikan kesempatan berjudi, menjadikan judi sebagai mata pencarian, atau mengizinkan perjudian di tempat umum merupakan tindak pidana dengan ancaman penjara hingga 9 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Jika penegakan hukum tidak dijalankan secara serius, dikhawatirkan praktik semacam ini akan terus menjamur dan mencoreng citra kepolisian di mata masyarakat. (Tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x