Polresta Magelang Ungkap Kasus Penyalahgunaan Senjata Tajam di Tiga Wilayah

banner 120x600
banner 468x60

Zonacakrawala.com. Magelang – Polresta Magelang, Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan senjata tajam (sajam) yang terjadi di tiga wilayah berbeda, yaitu Secang, Tempuran, dan Muntilan. Dalam konferensi pers yang digelar Senin (09/12/2024) di Ruang Media Center Mapolresta Magelang, Kapolresta Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., menjelaskan kronologi dan hasil penanganan kasus tersebut.

 

banner 325x300

Pengungkapan Kasus di Secang

 

Seorang remaja berinisial DTS (21) bersama temannya F diamankan di Desa Krincing, Secang, Minggu (8/12) dini hari. Mereka membawa clurit dan diduga akan melakukan tawuran. Barang bukti berupa clurit dan kendaraan bermotor telah disita oleh petugas. Keduanya kini menjalani proses hukum di Polsek Secang.

 

Kasus di Tempuran

 

Petugas berhasil mengamankan empat remaja yang membawa berbagai jenis senjata tajam, seperti clurit, katana bongkar-pasang, dan senjata rakitan lainnya. Para remaja yang berstatus pelajar ini berasal dari Kecamatan Kajoran dan diduga akan melakukan tawuran dengan kelompok lain. Mereka diamankan oleh warga Dusun Balong sebelum diserahkan ke Polsek Tempuran.

 

Kasus di Muntilan

 

Di wilayah Muntilan, tiga pelaku, yakni MR (18), MJ (16), dan MA (17), terlibat perkelahian dengan kelompok lain di Dusun Kembaran. Peristiwa bermula ketika korban R dan rekan-rekannya membubarkan rombongan tersangka yang tengah mabuk. Konflik berlanjut hingga korban R mengalami luka akibat sabetan clurit. Para tersangka kini telah ditangkap di kediaman masing-masing.

 

Langkah Tegas Aparat

 

Kapolresta menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam dan, khusus untuk kasus di Muntilan, juga Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

 

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang aktif melaporkan dan membantu mencegah aksi tawuran. Kerja sama ini sangat kami apresiasi,” ungkap Kombes Pol Mustofa.

 

Polresta Magelang berharap pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam tindak pidana dan menjaga kondusivitas wilayah.

 

Sumber:( M.U )

Red:

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *