
Zonacakrawala.com | Blitar – Kepolisian Resor (Polres) Blitar mengamankan 41 orang yang diduga terlibat dalam aksi ricuh di kantor DPRD Kabupaten Blitar pada Sabtu (30/8/2025) malam hingga Minggu (31/8/2025) dini hari. Kericuhan tersebut berujung pada aksi perusakan, pembakaran, hingga penjarahan sejumlah fasilitas kantor dewan.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menegaskan bahwa peristiwa itu tidak bisa dikategorikan sebagai aksi unjuk rasa. Menurutnya, tindakan massa murni merupakan tindak pidana.
“Ini murni tindak pidana. Ada perusakan, vandalisme, pencurian, dan pembakaran. Konsekuensi hukumnya jelas. Tugas kami adalah memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum agar peristiwa seperti ini tidak terulang kembali,” tegas Arif dalam konferensi pers di Mapolres Blitar, Selasa (2/9/2025).
Dari 41 orang yang sempat diamankan, 12 orang telah diproses hukum. Sebanyak 9 di antaranya ditahan, sementara 3 lainnya tidak ditahan karena masih di bawah usia 13 tahun. Sedangkan 29 orang lainnya dipulangkan lantaran belum cukup bukti.
“Namun kami masih mengantongi bukti dan akan terus melakukan pengembangan serta penjemputan terhadap pihak lain yang terlibat,” jelas AKBP Arif.
Kerusakan akibat amukan massa ditaksir mencapai Rp10 miliar. Dari hasil penyelidikan, kericuhan bermula dari konvoi massa sekitar 300 orang yang datang bergelombang dalam empat tahap. Polisi menduga aksi tersebut dipicu oleh provokasi terorganisir melalui grup percakapan daring yang beranggotakan sekitar 900 orang.

Seorang remaja berinisial ARA (16), warga Binangun, diduga sebagai salah satu provokator utama. Grup percakapan tersebut kini telah dihapus untuk menghindari penyebaran provokasi lanjutan.
“Dari 12 pelaku yang diamankan, 11 di antaranya masih di bawah umur, sehingga tidak kami tampilkan ke publik. Satu orang yang cukup umur kami hadirkan saat rilis,” imbuh Kapolres.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan aparat, antara lain tujuh unit sepeda motor, televisi, telepon genggam, pakaian, termos, kopi, gula, kompor, belasan CPU komputer, proyektor, serta berbagai fasilitas kantor yang dijarah.
Kapolres mengimbau masyarakat yang masih menyimpan barang hasil jarahan agar menyerahkannya secara sukarela kepada pihak berwajib.
“Sebagian besar pelaku masih anak-anak. Ada kemungkinan mereka menyembunyikan barang bukti karena takut. Kami membuka ruang bagi yang mau menyerahkan diri, tentu ada pertimbangan tertentu yang bisa kami terapkan,” pungkasnya.
Polres Blitar memastikan akan terus melakukan pengembangan kasus ini, termasuk memburu pihak-pihak yang memprovokasi maupun menyebarkan ajakan anarkistis. Penegakan hukum ditegaskan berjalan seiring dengan upaya pemulihan kepercayaan masyarakat agar situasi keamanan di Kabupaten Blitar tetap kondusif. (Fz)

Tidak ada komentar