x

Polda Metro Jaya Ungkap Dua Kasus Penembakan Beruntun di Jakarta: Satu Tewas, Motif Pencurian hingga Sengketa Lahan

waktu baca 3 menit
Rabu, 12 Nov 2025 01:29 15 Redaksi Nyaman

Zonacakrawala.com | Jakarta- Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya berhasil mengungkap dua kasus penembakan yang terjadi hampir bersamaan di wilayah DKI Jakarta. Kedua insiden tersebut menewaskan satu orang dan melibatkan motif berbeda, mulai dari percobaan pencurian kendaraan bermotor hingga konflik sengketa lahan.

Kasus pertama terjadi di kawasan Cakung, Jakarta Timur, pada Sabtu (8/11) dini hari. Seorang petugas keamanan lingkungan (hansip) bernama AS tewas tertembak saat sedang menjalankan ronda malam. Dua pelaku, Pam Saputra dan Romaja alias Roma, berhasil ditangkap kurang dari 12 jam setelah kejadian tragis tersebut.

Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa berawal ketika korban bersama rekannya memergoki dua pelaku yang tengah berupaya mencuri sepeda motor di lingkungan tempat tinggal warga. Saat korban berusaha menggagalkan aksi itu, salah satu pelaku langsung melepaskan tembakan yang mengenai dada korban hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi segera melakukan pengejaran intensif. Pelaku Romaja akhirnya ditangkap saat berusaha kabur ke Lampung, sedangkan Pam Saputra berhasil dibekuk di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Keduanya kini telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dua pelaku ini kami amankan dalam waktu kurang dari satu hari. Kami pastikan proses hukum akan berjalan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto dalam keterangannya, Senin (10/11).

Sementara itu, kasus penembakan kedua diungkap oleh Unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Polisi menangkap seorang pria berinisial HD (37) yang diduga kuat sebagai pelaku penembakan terhadap seorang pengacara berinisial WA (34) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 29 Oktober 2025.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imam Imanuddin menjelaskan, penembakan ini dipicu oleh sengketa lahan antara dua kelompok. “Pelaku menggunakan senjata api jenis FN kaliber 9 mm yang diperoleh dari rekannya asal Timor Leste. Saat ini kami masih menelusuri asal-usul senjata tersebut karena pelaku mengaku telah menghapus identitas pemberinya,” ungkap Imam.

Kasubdit Jatanras AKBP Abdul Rahim menambahkan, penembakan bermula dari adu mulut antara dua kelompok yang bersengketa di lokasi tanah tersebut. Ketika situasi semakin memanas, pelaku yang berada di pihak penjaga lahan melepaskan tembakan hingga mengenai korban. Korban WA sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit, namun kini dinyatakan dalam kondisi stabil.

Atas perbuatannya, tersangka HD dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Tanpa Izin, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kedua kasus ini menjadi perhatian serius, terutama dalam upaya menjaga situasi keamanan di wilayah hukum DKI Jakarta. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindakan kriminal atau kepemilikan senjata api ilegal yang ditemukan di lingkungan sekitar.

“Penegakan hukum menjadi langkah tegas kami untuk memastikan Jakarta tetap aman dan kondusif,” tutup Kombes Imam. (Fz)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x