x

Polda Bali Tangkap 35 WN India yang Kelola Judi Online di Bali dengan Keuntungan Rp 8 Miliar Per Bulan

waktu baca 2 menit
Senin, 9 Feb 2026 04:45 7 Redaksi Nyaman

Zonacakrawala.com | Denpasar – Direktorat reserse siber Polda Bali membongkar kasus judi online yang dikelola warga negara asing (WNA) asal India di dua lokasi berbeda di Provinsi Bali.

Dalam penggerebekan itu, polisi telah menetapkan 35 orang tersangka dari 39 WNA India yang ditangkap.

Mereka ditangkap saat mengoperasikan situs judi online dari dua vila di Desa Munggu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, dan Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupeten Badung, Selasa (3/2/2026).

“Setelah dilakukan lidik dan sidik lebih lanjut ditemukan bahwa empat dari 39 orang tersebut tidak terlibat tindak pidana judi online.”

“Sedangkan, 35 WNA India lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam konfrensi pers di halaman Markas Polda Bali, Sabtu (7/2/2026).

Daniel menambahkan, pengungkapan kasus ini berkat patroli siber yang dilakukan Ditressiber Polda Bali pada 15 Januari 2026.

Saat itu, petugas mendapati akun media sosial Instargram bernama Rambetexchange tengah mempromosikan situ judi online dengan nama serupa.

Setelah dilakukan analisis forensik digital, ternyata operator judi online tersebut di dua lokasi berbeda di wilayah Bali.

Selanjutnya, polisi melakukan pemantauan dan menangkap para pelaku. Dari sebuah vila di Tibubeneng, polisi mengamankan 17 orang tersangka, dan di vila Desa Munggu, sebanyak 18 orang tersangka.

“Dari hasil operasional situs judi online tersebut, rata-rata penghasilan diproleh tiap bulannnya mencapai Rp 4,3 miliar per TKP (tempat kejadian perkara). Jadi untuk dua TKP omsetnya mencapai Rp 7- Rp 8 miliar,” kata dia.

Sementara itu, Dirressiber Polda Bali Kombes Pol Aszhari Kurniawan, mengatakan para tersangka mulai menjalankan bisnisnya sejak bulan November 2025. Para tersangka menjalankan bisnisnya dengan cara menyebarkan tautan link https://Go.WA.link/ melalui akun media sosial Instagram. Tautan ini mengarahkan para pelanggan untuk mengakses situs judi online.

“Para tersangka melakukan aktivitas deposit, withdrawal (penarikan), dan suport yang di web dengan mengunakan perangkat elektronik laptop, komputer PC, dan ponsel,” kata dia.

Ia mengatakan para tersangka ini direkrut di India oleh seoarang pemodal dengan iming-iming gaji Rp 5 juta per bulan. Mereka lalu datang ke Bali mengunakan visa kunjungan atau turis.

Mereka memilih Bali untuk menjalankan bisnis ilegal ini agar mudah menyamar sebagai turis. Apalagi, Pulau Dewata merupakan tempat favorit turis asal India.

“Jadi mereka butuh pekerjaan, ditawari, ada yang menawari, kemudian oleh sama-sama warga negara sana ya, kemudian dijanjikan gaji, kemudian berangkat ke Bali, dan disiapkan,” kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 426 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun. (Fz)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x