x

Polda Bali Sita 10 Kg Narkoba Senilai Rp15 Miliar, Tetapkan Lima Tersangka

waktu baca 3 menit
Senin, 9 Feb 2026 04:53 8 Redaksi Nyaman

Zonacakrawala.com | Denpasar – Polda Bali mengungkap kasus narkotika jenis kokain, sabu dan ekstasi sebanyak 10 kilogram senilai Rp15 miliar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa kokain berat 1.295,20 gram, sabu berat 5.984,14 gram, dan ekstasi 5.052 butir (berat 2.586,72 gram).

Dari pengungkapan tersebut Polda Bali menetapkan lima tersangka. Satu tersangka di antaranya WNA asal Turki yaitu HS (26) tersangka kokain, serta empat WNI yakni AS (49) dan BH (33) tersangka sabu, serta AT (52) dan I (36) tersangka ekstasi.

Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya dalam rilisnya pada Sabtu (7/2/2026) mengungkapkan, pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis kokain jaringan internasional hasil kerja sama Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali dengan Bea Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Turki berinisial HS (26).

Kapolda Daniel Adityajaya, menjelaskan, pengungkapan bermula saat petugas Bea Cukai Ngurah Rai mencurigai seorang penumpang laki-laki WNA yang tiba menggunakan pesawat Emirates EK368 dari Dubai, Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 17.00 Wita. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan melalui pemindaian X-Ray terhadap barang bawaan penumpang tersebut. Dari hasil analisa citra X-Ray, ditemukan benda mencurigakan pada tas ransel hitam milik pelaku.

Temuan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Ditresnarkoba Polda Bali. Sekitar pukul 19.00 WITA, tim Ditresnarkoba mendatangi Kantor Bea Cukai Bandara Ngurah Rai dan melakukan penggeledahan badan serta barang bawaan pelaku. ‘’Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika golongan I jenis kokain dengan berat 1.328,80 gram bruto atau 1.295,20 gram netto. Hasil uji laboratorium forensik memastikan serbuk putih tersebut positif kokain,’’ ungkap Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya didampingi Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy bersama Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku diminta seseorang bernama M untuk membawa barang tersebut ke Bali. Polisi menduga kuat kasus ini merupakan bagian dari jaringan internasional peredaran narkotika yang menyasar Bali. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Sementara itu, tersangka AS dan BH diamankan di wilayah Jembrana pada 4 Februari 2026 dengan barang bukti sabu dibawa dari Jakarta melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Bali. Lalu tersangka AT (52) dan I diamankan pada 31 Januari 2026 saat menginap di sebuah hotel di wilayah Gilimanuk, Jembrana. Dari tangan tersangka disita barang bukti ekstasi sebanyak 5.052 butir.

Menurut keterangan tersangka hanya sebagai kurir dari seseorang berinisial S yang berada di Malaysia dengan upah Rp10 juta dan mengambil tempelan BB tersebut di pelabuhan tikus wilayah Peureulak Aceh Timur, selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

‘’Dari barang bukti yang ada, Polda Bali berhasil menyelamatkan kurang lebih 20 ribu orang generasi anak bangsa dari ancaman bahaya pengaruh narkoba,’’ terang Kapolda Daniel Adityajaya.

Kelima tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kelima tersangka dipersangkakan dengan 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (Fz)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x