x

Peresmian Palang Pintu JPL 54 di Ringinarum, Kendal: Wujud Nyata Komitmen Keselamatan Pemerintah Daerah

waktu baca 2 menit
Kamis, 11 Des 2025 01:42 55 Redaksi Nyaman

zonacakrawala.com .Kendal, 10 Desember 2025 — Keselamatan dan keamanan warga di perlintasan sebidang menjadi prioritas utama Pemerintah Kabupaten Kendal. Komitmen ini diwujudkan dengan diresmikannya Palang Pintu dan Pos Jaga Perlintasan Kereta Api (JPL) 54 di Desa Purworejo, Kecamatan Ringinarum, pada Rabu (10/12/2025) oleh Bupati Kendal.

 

Dalam sambutannya, Bupati Kendal menyoroti bahwa perlintasan kereta api adalah titik rawan kecelakaan yang memerlukan perhatian dan kedisiplinan kolektif. Kehadiran palang pintu dan pos jaga di JPL 54 ini merupakan langkah strategis untuk menekan risiko kecelakaan yang selama ini sering terjadi di perlintasan sebidang.

 

“Keberadaan Palang Pintu JPL 54 adalah wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan aktivitas warga,” tegas Bupati. Ia juga berharap agar risiko kecelakaan dapat ditekan dengan hadirnya pos jaga yang diisi oleh petugas yang bekerja secara profesional.

Pembangunan fasilitas keselamatan ini disebut selaras dengan semangat Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2025 yang mengusung tema “Bakti Transportasi untuk Negeri, Layanan Berkeselamatan.”

 

Menurut Bupati, pembangunan sektor transportasi bukan sekadar penyediaan sarana, tetapi merupakan pengabdian untuk menjaga keselamatan dan meningkatkan aksesibilitas masyarakat.

 

Bupati menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak yang telah mendukung percepatan pembangunan pos jaga ini, termasuk DPRD Kendal, PT KAI, Dinas Perhubungan, Pemerintah Desa, dan masyarakat.

 

Namun, keselamatan juga sangat bergantung pada pengguna jalan. Bupati menekankan pentingnya kedisiplinan pengguna jalan saat melintas di perlintasan sebidang.

Pemerintah Kendal tidak berhenti di JPL 54. Pemkab Kendal menargetkan pembangunan pos perlintasan lain yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan.

 

Di antaranya adalah:

JPL 40 di Desa Karangmulyo, Kecamatan Pegandon.

JPL 72 di Desa Penaruban.

Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kendal untuk terus meningkatkan standar keselamatan di seluruh wilayah perlintasan kereta api. Pungkasnya.

 

Red:

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x