x

Pengacara Agus Flores Tuntut PT LGI, Banyak Korban Diduga Tertipu

waktu baca 3 menit
Selasa, 10 Feb 2026 15:50 8 Redaksi Nyaman

Zonacakrawala.com | MAGELANG – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus kerja sama pengelolaan pertambangan pasir yang melibatkan PT Langkah Gemilang Indonesia (LGI) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, kini menjadi sorotan publik. Sejumlah korban mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah, sementara masyarakat setempat disebut tidak memperoleh hak dan manfaat dari aktivitas penambangan di wilayah mereka.

Sedikitnya tiga orang dan satu badan usaha melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan PT LGI, terkait janji kerja sama pengelolaan tambang pasir di Desa Kaliurang, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Para korban mengaku telah mengeluarkan dana besar untuk pembiayaan akses jalan dan keperluan operasional lainnya, serta diminta menyerahkan uang dengan alasan perintah dan keputusan mutlak perusahaan.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa lokasi pertambangan yang dijanjikan ternyata telah dikelola oleh pihak lain. Selain itu, perintah kerja yang telah disepakati, termasuk kewajiban pembayaran atas pembiayaan yang telah dikeluarkan para korban, tidak direalisasikan oleh PT LGI. Bahkan, Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) yang telah ditandatangani dan dibubuhi kop surat, logo, serta stempel basah perusahaan, diduga tidak diindahkan.

Atas kejadian tersebut, para korban menunjuk Agus Flores sebagai kuasa hukum dan sepakat membawa persoalan ini ke ranah hukum. Mereka berencana membuat laporan resmi ke Polresta Magelang, Polda Jawa Tengah, hingga Bareskrim Mabes Polri, serta melayangkan pengaduan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Barang bukti yang disiapkan meliputi kwitansi pembayaran, bukti transfer rekening bank, dan dokumen perjanjian kerja sama.

“Kami berharap Polri dapat memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan mengungkap kasus ini secara transparan. Kami juga meminta Dinas ESDM turun tangan memberikan solusi,” ujar salah satu perwakilan korban.

Korban lainnya menegaskan harapannya agar PT LGI bertanggung jawab secara hukum dan moral, sekaligus memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Sementara itu, warga Desa Kaliurang menyampaikan keberatan atas aktivitas penambangan pasir yang dinilai tidak berpihak pada masyarakat lokal. Menurut warga, pengelolaan sumber daya alam seharusnya mengutamakan kesejahteraan masyarakat setempat, sejalan dengan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

“Selama ini masyarakat telah berulang kali mengajukan permohonan kerja sama kepada PT Langkah Gemilang Indonesia agar dapat ikut mengelola tambang pasir dan batu di tanah kelahiran kami. Namun selalu mendapat penolakan keras. Bahkan hingga kini, masyarakat belum pernah merasakan manfaat ataupun kontribusi dari aktivitas tambang PT LGI,” ujar seorang warga.

Warga juga mendesak Dinas ESDM untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak lingkungan dan sosial akibat aktivitas pertambangan PT LGI. Pasalnya, masyarakat mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses sosialisasi resmi maupun pengelolaan sumber daya alam di wilayah mereka.

“Keberadaan PT LGI di Desa Kaliurang, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, boleh dikatakan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat setempat,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya menghubungi kuasa hukum para korban, Agus Flores, untuk memperoleh keterangan resmi. Media juga telah mencoba menghubungi pihak manajemen PT Langkah Gemilang Indonesia (LGI) serta instansi terkait guna mendapatkan klarifikasi demi pemberitaan yang berimbang. (Fz)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x