x

Ledakan di Sukorejo Berujung Jeruji Besi Polres Kendal Ungkap Kasus Produksi Obat Mercon Ilegal

waktu baca 2 menit
Senin, 23 Feb 2026 11:57 84 Redaksi Nyaman

zonacakrawala.com.KENDAL – Kepolisian Resor (Polres) Kendal berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan peledak (obat petasan) di Desa Trimulyo, Kecamatan Sukorejo. Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Tribrata Polres Kendal pada Senin, 23 Februari 2026.

 

​Insiden maut ini bermula pada Rabu, 18 Februari 2026, sekitar pukul 09:00 WIB. Bertempat di sebuah gudang di belakang rumah tersangka, Zoga Arsya Dana, yang berlokasi di RT 003 RW 007 Desa Trimulyo, sebuah ledakan hebat mengejutkan warga setempat.

 

​Saat kejadian, tersangka Zoga diketahui sedang tertidur di dalam rumah. Suara dentuman keras dari arah gudang membuatnya terjaga. Awalnya, ia mengira rekan bisnisnya, Dio Faras, hanya sedang menguji coba racikan bahan peledak tersebut. Namun, suasana seketika berubah mencekam saat warga berhamburan mendatangi lokasi dan berteriak meminta pertolongan.

​Nahas, Dio Faras ditemukan dalam kondisi luka parah akibat terkena ledakan saat sedang meracik obat mercon. Korban segera dilarikan oleh warga ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis intensif.

​Dalam keterangannya, Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar, didampingi Kasat Reskrim AKP Bondan dan jajaran Humas, menjelaskan bahwa aktivitas ilegal ini dilakukan dengan memanfaatkan platform digital.

 

​Pemerolehan Bahan: Tersangka membeli bahan baku kimia berbahaya melalui media sosial. Bahan-bahan tersebut meliputi Potassium Chlorate, Aluminium Powder, dan belerang.

 

​Produksi: Tersangka kemudian mencampur ketiga bahan tersebut dengan takaran tertentu hingga menjadi obat mercon atau bahan peledak siap pakai.

 

​Pemasaran: Produk berbahaya tersebut dipasarkan secara terbuka melalui media sosial TikTok dengan nama akun skj161.

 

​Himbauan ​Kapolres Kendal menegaskan bahwa tindakan memproduksi dan memperjualbelikan bahan peledak tanpa izin adalah pelanggaran hukum berat yang diatur dalam Undang-Undang Darurat. Selain sanksi pidana, risiko keselamatan jiwa menjadi taruhan utama.

 

​”Kejadian ini menjadi pelajaran pahit bagi kita semua. Kami menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada. Jangan bermain-main dengan bahan peledak karena dampaknya sangat fatal. Mari kita jaga keluarga kita dari bahaya petasan yang pada akhirnya hanya akan merugikan diri sendiri dan orang lain,” pungkas AKBP Hendry Susanto Sianipar.

 

Red:

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x