Kontrol Sosial Terkendala, Dugaan Pemblokiran Jurnalis oleh Dirlantas Polda Jatim Tuai Kritik

banner 120x600
banner 468x60

Zonacakrawala.com | Sidoarjo – Maraknya aksi balap liar di wilayah hukum Polresta Sidoarjo menimbulkan keresahan warga. Namun, laporan dan data yang coba disampaikan jurnalis kepada aparat justru berujung dugaan pemblokiran nomor telepon oleh Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Iwan Sektiadi.

Kronologi berawal pada Kamis (4/9/2025) dini hari, ketika masyarakat melaporkan adanya kegiatan balap liar di jalan arteri baru Porong, Kabupaten Sidoarjo. Untuk memastikan informasi tersebut, awak media melakukan pengecekan langsung. Hasilnya, sekitar pukul 01.08 WIB, jalan arteri dipadati kerumunan massa yang menutup sebagian badan jalan dan menyaksikan aksi balap liar motor berkecepatan tinggi.

banner 325x300

Fenomena itu tak hanya mengganggu ketertiban lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. “Kami sangat resah, suara motor bising, jalan jadi macet, apalagi risikonya kalau sampai ada kecelakaan. Polisi seharusnya hadir,” ujar seorang warga setempat.

Bukti dan dokumentasi lapangan kemudian dikirimkan kepada Dirlantas Polda Jatim untuk mendapat tanggapan resmi. Namun, alih-alih merespons, nomor telepon jurnalis yang mengirim data tersebut justru diduga langsung diblokir.

Tindakan ini memicu kritik tajam. Pengamat menilai, aparat seharusnya bersikap terbuka terhadap aduan masyarakat maupun laporan media, bukan menutup akses komunikasi. “Kalau laporan diblokir, bagaimana masyarakat percaya? Polisi harusnya transparan, balap liar ini masalah serius, bukan sepele,” tegas seorang pemerhati lalu lintas di Surabaya.

Dari perspektif hukum, langkah dugaan pemblokiran komunikasi dengan jurnalis juga dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa pers berfungsi sebagai kontrol sosial sekaligus mitra dalam penyampaian informasi publik. Pasal 4 UU Pers menjamin kemerdekaan pers, serta melarang segala bentuk tindakan yang dapat menghambat kerja jurnalistik.

“Pers punya peran strategis dalam menyampaikan aspirasi masyarakat. Kalau aksesnya ditutup, maka fungsi kontrol sosial bisa lumpuh. Padahal, keterbukaan aparat itu penting agar masyarakat percaya,” ujar salah satu aktivis pers di Jawa Timur.

Meski begitu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Dirlantas Polda Jatim belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pemblokiran nomor tersebut. Publik kini menanti langkah nyata aparat kepolisian, apakah benar-benar akan menindak tegas maraknya balap liar di Porong, atau justru membiarkan keresahan masyarakat terus berulang.

Kasus ini menjadi ujian bagi kepolisian dalam menjaga Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas), sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap keterbukaan informasi dan komitmen kemitraan dengan pers sebagai pilar demokrasi. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *