zonacakrawala.com. Purwakarta — Kamis 29 Mei 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi pada Sabtu, 25 Januari 2025, sekitar pukul 22.30 WIB di sekitar Jembatan Menceng, RT 001/001 Desa Tumiyang, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas.
Korban berinisial RJP (27), warga Kecamatan Rawalo, melaporkan bahwa kejadian bermula saat ia menerima ajakan bertemu dari seorang perempuan yang mengaku bernama Helena melalui pesan WhatsApp. Pertemuan berlangsung di kawasan Jembatan Menceng.
Dua orang terduga pelaku, Helena dan suaminya berinisial YR (25), telah diamankan oleh pihak kepolisian dan menjalani penahanan di Polresta Banyumas selama kurang lebih dua minggu.
Setelah penahanan tersebut, kedua belah pihak, yaitu keluarga korban dan keluarga terduga pelaku, berinisiaif untuk membuat surat kesepakatan perdamaian. Isi surat kesepakatan tersebut menyatakan bahwa para pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah pemerasan secara damai dan kekeluargaan. Pihak korban secara ikhlas telah memaafkan terduga pelaku.
“Dengan adanya perdamaian ini, semua pihak yang bersangkutan dengan masalah tersebut dianggap telah selesai dan tidak akan ada tuntut-menuntut di kemudian hari.”
Kesepakatan perdamaian ini disaksikan oleh sejumlah saksi, di antaranya Ketua RT 02/08 Bapak Saiful Anwar, Kepala Desa Rawalo Bapak Supyan Tsauri, saksi Dodi Afrianto, serta orang tua dari kedua belah pihak (korban dan terduga pelaku).
Pihak Satreskrim Polresta Banyumas telah bertindak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan menjalankan proses hukum dengan prosedur yang berlaku.
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan komitmen semua pihak untuk mencari penyelesaian damai demi kepentingan bersama.
(𝐑𝐞𝐝) ***