Kasat Reskrim Diduga Bungkam, Arena Sabung Ayam di Kediri Raya Makin Bebas Beroperasi

banner 120x600
banner 468x60

Zonacakrawala.com | Kediri – Aktivitas perjudian sabung ayam atau yang dikenal dengan istilah “303” diduga semakin marak di wilayah Kediri Raya, khususnya di Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, arena tersebut dikelola oleh seseorang berinisial JRBI.

Praktik ilegal itu disebut berjalan mulus tanpa ada hambatan hukum. Bahkan, sejumlah tamu undangan dari luar kota dikabarkan turut hadir dalam setiap gelaran sabung ayam. Hal ini menimbulkan keresahan masyarakat, sebab lokasi perjudian tersebut seakan mendapat restu dan berjalan terang-terangan.

banner 325x300

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “Setiap akhir pekan ramai sekali, banyak mobil dari luar kota yang masuk. Kami sebagai warga sebenarnya resah, tapi tidak berani bicara keras-keras karena takut ada tekanan. Rasanya seperti tidak ada hukum di sini,” ucapnya kepada awak media.

Tak hanya warga biasa, seorang tokoh masyarakat setempat juga turut menyampaikan keresahannya. “Kami khawatir kegiatan ini merusak moral generasi muda. Anak-anak bisa melihat langsung keramaian arena sabung ayam itu, bahkan ada yang penasaran ingin masuk. Ini jelas meresahkan. Kami berharap aparat segera turun tangan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, saat dikonfirmasi (26/08) pihak Satreskrim Polres Kediri belum memberikan keterangan resmi. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai penindakan hukum terhadap praktik perjudian yang jelas dilarang oleh undang-undang.

Perjudian sabung ayam sebagaimana diatur dalam:

Pasal 303 ayat (1) KUHP, yang menyebutkan barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.

Pasal 303 bis KUHP, yang menegaskan setiap orang yang ikut serta dalam permainan judi dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.

Selain itu, praktik sabung ayam juga masuk dalam tindak pidana perjudian yang dapat dijerat berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Kediri, segera mengambil langkah tegas menertibkan aktivitas perjudian tersebut demi menjaga kondusivitas wilayah dan menghindari dampak negatif bagi generasi muda. (Fz)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *