zonacakrawala.com. Jakarta, – Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo membuka peluang memanggil kembali mantan Menteri Kominfo Budi Arie Setyadi terkait kasus dugaan perlindungan situs judi online (judol).
Budi Arie sempat diperiksa di Bareskrim Polri sebagai saksi terkait kasus dugaan perlindungan situs judol oleh sejumlah pegawai Kominfo yang kini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Yang jelas pernah kita periksa dan tentunya mungkin akan kita konfirmasi ulang apabila memang ada petunjuk,” kata Kapolri di STIK-PTIK, Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025.
Kapolri Listyo Sigit menyampaikan penyidik Polri terus mengikuti perkembangan penanganan perkara judol yang telah bergulir ke persidangan. Di mana sejumlah terdakwa kasus tersebut sudah mulai disidangkan. Sehingga, fakta persidangan akan menjadi pengembangan penyidikan Polri.
“Tentunya kami mengikuti proses sidang, nanti petunjuk dari hakim seperti apa,” Ucap Jenderal Listyo Sigit.
Sementara itu, nama Menteri Koperasi tersebut muncul dalam dakwaan kasus dugaan perlindungan situs judol oleh sejumlah oknum pegawai Kemenkominfo.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu (14/5).
Dalam dakwaan tersebut, Budi Arie disebut menerima 50 persen komisi dari praktik perlindungan situs judol agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo.
Terdakwa dalam kasus ini adalah teman Budi Arie bernama Zulkarnaen Apriliantony, pegawai Kemenkominfo Adhi Kismanto, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas, dan utusan direktur pada Kemenkominfo Muhrijan alias Agus.
Budi Arie sempat diperiksa oleh Polri di Gedung Bareskrim Polri pada tanggal 19 Desember 2024.
(Agus Flores)