zonacakrawala.com. Rembang – Team kuasa hukum dari Rahmad Hidayat selaku penerima hibah tanah dari keluarga alm Karyono secara resmi mengadukan Kantor ATR / BPN pertanahan kabupaten Rembang dan DPC PDIP Kabupaten Rembang dilaporkan ke Polres Rembang Sabtu 28 Juli 2025.
Aduan yang di layangkan oleh team kuasa hukum CBP LAW yang beralamat di jalan Untung Suropati AH 2 no 58 Pacar, terdiri dari Bagas Pamenang Nugroho, SH, MH, Selamet Widodo, S.H dan Raharjo, S.H telah diterima dengan no STLP/214/VI/ 2025/ Jateng/ Res Rembang.
Bagas Pamena Nugroho selaku Team kuasa hukum CBP LAW mengadukan ke Polres Rembang karena secara legal formal klien saya Rahmad Hidayat sudah memenuhi syarat sebagai penerima hibah dari keluarga almarhum Karyono berupa tanah yang sekarang di tempati kantor DPC PDIP Rembang yang berada di Desa Ngotet Kecamatan Rembang kabupaten Rembang. Maka dari itu lewat program PTSL atas nama Rahmat Hidayat mengajukan sertifikat melalui panetia PTSL desa Ngotet, setelah berkas lengkap oleh panetia di ajukan ke ATR/BPN Rembang namun berkas tersebut di nyatakan kurang lengkap dan di kembalikan dengan alasan ada sanggahan dari DPC PDIP Rembang, sanggahan tersebut di nilai oleh team kuasa hukum di anggap tidak memiliki dasar yang kuat.
Setelah melalui tahapan proses dan dirasa tidak memenuhi titik temu Kantor ATR/BPN Pertanahan Rembang bersama DPC PDIP Rembang di adukan ke Polres Rembang. Melalui kuasa hukum dari BPL LAW Bagas Pamenang Nugroho, S.H, M.H mengatakan”, ATR / BPN dan DPC PDIP Rembang.
Bagas mengatakan terkait permasalahan ini saya akan adukan terkait dugaan tindak pidana penghambatan hak masyarakat dengan menyalahgunakan wewenang jabatan untuk membantu mafia tanah sesuai pasal 421 KUHP, pasal 423 KUHP, pasal 55 KUHP, dan pasal 56 KUHP. selanjutnya terkait dugaan tindak pidana Penyerobotan Tanah pasal 167 KUHP, pasal 385 KUHP, dan Perpu 51 tahun1960 ( UU 51/ Prp 1960 ) yang di lakukan oleh ATR BPN Kantor Pertanahan kabupaten Rembang dan DPC PDIP kabupaten Rembang,” Pungkasnya.
Saya akan tunggu proses keseriusan dari Polres Rembang dalam penanganan kasus tanah ini, Polres Rembang harus lebih profesional dalam penanganan nya,
apabila aduan kami tidak ada respon dan tidak ada titik temu maka kami sebagai kuasa hukum akan melanjutkan tahapan proses hukum lebih lanjut.” tegas Bagas Pamenang Nugroho, S.H, M.H.
Red: