Zonacakrawala.com. KENDAL- Rancangan Peraturan Daerah Raperda tentang penanggulangan kemiskinan telah disetujui DPRD Kendal. Persetujuan bersama ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kendal, Kamis (28/11/2024).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kendal, Khasanudin menerangkan, sebelum dibawa ke paripurna, raperda penanggulangan kemiskinan telah dirapatkan bersama dengan unsur eksekutif beberapa hari lalu.
“Rapat itu kami lakukan untuk membahas hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah dan hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah terhadap raperda tentang penanggulangan kemiskinan.
Dalam rapat yang digelar Bapemperda DPRD Kabupaten Kendal dan unsur eksekutif telah disimpulkan beberapa hal. Diantaranya yakni, melakukan penyempurnaan materi dan memintakan persetujuan dalam rapat paripurna.Terangnya
Dijelaskan, raperda ini merupakan raperda yang dibentuk berdasarkan kewenangan atribusi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Pungkasnya.
Bupati Kendal Dico M Ganinduto dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki mengatakan, terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kendal yang telah mencermati, Raperda tersebut diharapkan dapat memenuhi kebutuhan serta mewujudkan cita hukum bersama masyarakat Kabupaten Kendal, diantaranya terwujudnya regulasi daerah sebagai landasan untuk mewujudkan kepastian hukum dan akuntabilitas upaya penanggulangan kemiskinan.
“Dengan adanya Perda ini, penanggulangan kemiskinan dapat berjalan optimal, efektif, efisien dan terprogram secara terpadu serta berkelanjutan.
Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki juga mengatakan, Perda tentang Penanggulangan Kemiskinan ini merupakan pemantapan dari program-program sebelumnya. Dengan adanya Perda ini, kemiskinan di Kabupaten Kendal cepat ditangani. “Paling tidak, angka kemiskinan bisa turun.
“Raperda ini telah diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan difasilitasi serta diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan.Pungkasnya.
Red:Nyaman