x

Diduga Beroperasi Tiap Malam, Mafia Solar Subsidi di Nganjuk Seolah Kebal Hukum

waktu baca 2 menit
Kamis, 11 Des 2025 07:14 25 Redaksi Nyaman

Zonacakrawala.com | Nganjuk, – Aktivitas pengangsu dan penimbunan solar bersubsidi di wilayah hukum Polres Nganjuk kembali mencuat ke publik. Hasil penelusuran tim investigasi mengungkap dugaan praktik ilegal tersebut berlangsung hampir setiap malam dan diduga berjalan mulus tanpa tindakan penegakan hukum yang tegas dari aparat setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pengangsu solar subsidi ini disebut-sebut dikendalikan oleh seorang pria berinisial L, yang diduga berperan sebagai koordinator sekaligus pengendali jaringan pengangsu BBM subsidi di sejumlah SPBU wilayah Kabupaten Nganjuk.

Salah satu temuan investigasi yang dilakukan oleh awak media pada hari Selasa, 9/12/25 dini hari sekira pukul 01.40 WIB terdapat sebuah mobil Isuzu Panther hitam dengan nomor polisi L 1232 YW, sedang melakukan pengisian solar bersubsidi di SPBU 54.644.03 Jl. Panglima Sudirman, Mangun Dikaran, Kab. Nganjuk. Kendaraan tersebut telah di modifikasi dengan berisikan tandon (bull) berkapasitas sekitar 1.000 liter yang telah terisi penuh solar bersubsidi hasil pengangsuan.

Praktik ini dinilai merugikan masyarakat, khususnya pengguna BBM subsidi yang berhak. Kelangkaan solar subsidi di lapangan kerap terjadi, sementara dugaan pengangsu justru bebas mengangkut BBM dalam jumlah besar secara sistematis.

Lebih jauh, aktivitas yang disebut telah berlangsung lama ini memunculkan dugaan pembiaran. Minimnya penindakan menimbulkan pertanyaan publik terkait keseriusan aparat dalam memberantas mafia solar subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

Secara hukum, praktik pengangsu dan penimbunan solar subsidi dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana berat, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)
Pasal 55 UU Migas menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp60 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Apabila terbukti sebagai penimbunan, pelaku dapat dikenakan Pasal 29 ayat (1) jo Pasal 107, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp50 miliar.
3. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
Perpres ini secara tegas mengatur bahwa BBM bersubsidi tidak diperuntukkan untuk dikumpulkan, ditimbun, atau diperjualbelikan kembali di luar ketentuan yang berlaku.

Atas temuan tersebut, masyarakat mendesak aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah tegas dan transparan. Jika dibiarkan, dugaan praktik mafia solar subsidi dikhawatirkan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di daerah.

Publik kini menunggu pihak kepolisian setempat untuk menindak lanjuti kejadian terkait dugaan aktivitas pengangsu solar subsidi yang terjadi di wilayah hukum Nganjuk. (Tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x