x

Di Balik “Kontes Ayam Bangkok” Sedati — Dugaan Praktik Lama yang Tak Pernah Benar-Benar Hilang

waktu baca 3 menit
Minggu, 5 Apr 2026 11:56 1 Redaksi Nyaman

Zonacakrawwla.com | Sidoarjo – Di balik istilah “kontes ayam Bangkok” yang terdengar legal dan hobi semata, tersimpan dugaan praktik lama yang tak pernah benar-benar hilang: sabung ayam berunsur perjudian.

Tim mencoba menelusuri informasi yang beredar di wilayah Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa kegiatan yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu (05/04/2026) itu telah lama dikenal di kalangan tertentu, dengan pola yang nyaris serupa dari waktu ke waktu.

Istilah seperti “kontes” dan “big game” bukan hal baru. Sejumlah sumber menyebut, istilah tersebut kerap digunakan sebagai “bahasa aman” untuk menghindari deteksi langsung aparat. Di permukaan terlihat sebagai ajang adu kualitas ayam, namun di dalamnya diduga terjadi transaksi taruhan.

“Kalau hanya kontes biasa, tidak mungkin hadiahnya sebesar itu dan pesertanya datang dari berbagai daerah,” ungkap salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pamflet yang beredar pun menunjukkan pola terorganisir: jadwal jelas, kategori pertandingan, hingga iming-iming hadiah. Bagi masyarakat awam, ini tampak seperti kompetisi biasa. Namun bagi yang memahami, pola tersebut dinilai identik dengan arena sabung ayamm.

Nama Sedati bukan pertama kali dikaitkan dengan dugaan aktivitas ini. Dalam beberapa tahun terakhir, aparat disebut telah melakukan penindakan, termasuk penggerebekan di sejumlah titik.

Pihak Polresta Sidoarjo sendiri mengakui bahwa upaya pencegahan dan penindakan telah dilakukan. Namun fakta di lapangan menunjukkan pola yang berulang: ditindak, berhenti sejenak, lalu muncul kembali dengan kemasan berbeda.

Fenomena ini memunculkan satu pertanyaan besar: apakah penindakan selama ini belum menyentuh akar permasalahan?

Secara hukum, tidak ada celah bagi praktik perjudian:

Pasal 303 KUHP → pidana hingga 10 tahun bagi penyelenggara

Pasal 303 bis KUHP → pidana hingga 4 tahun bagi pemain

UU No. 7 Tahun 1974 → seluruh bentuk perjudian wajib diberantas

UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) → mempertegas larangan dalam sistem hukum terbaru

Namun dalam praktiknya, pembuktian unsur perjudian seringkali menjadi tantangan. Aktivitas bisa saja dikemas sebagai “hobi”, sementara transaksi taruhan dilakukan secara tertutup.

Instruksi tegas Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas perjudian sejatinya sudah jelas dan tanpa kompromi. Seluruh jajaran diminta tidak memberi ruang sedikit pun bagi praktik tersebut.

Namun jika dugaan di Sedati terus berulang, maka ini bukan sekadar kasus lokal, melainkan ujian nyata terhadap implementasi kebijakan di lapangan.
Masyarakat kini tidak hanya melihat apakah ada penindakan, tetapi apakah penindakan itu benar-benar efektif.

Apakah hanya menyasar pelaku di lapangan?

Ataukah mampu menyentuh pihak yang diduga mengorganisir?

Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi krusial di tengah menurunnya kepercayaan publik terhadap konsistensi penegakan hukum.

Hingga kini, aktivitas yang diduga berlangsung pada hari yang sama menjadi sorotan. Jika benar terjadi, maka diperlukan langkah cepat, terukur, dan transparan.

Bukan hanya untuk menindak, tetapi juga untuk memastikan bahwa praktik serupa tidak kembali berulang dengan wajah berbeda.

Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar penegakan hukum—tetapi juga kepercayaan publik.

(Tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x