x

Dekatkan Pelayanan Publik, SIM Corner Satlantas Polrestabes Surabaya Hadir di BG Junction

waktu baca 2 menit
Jumat, 9 Jan 2026 04:32 16 Redaksi Nyaman

Zonacakrawala.com | Surabaya, – Satlantas Polrestabes Surabaya terus berkomitmen mewujudkan pelayanan lalu lintas prima kepada masyarakat. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui layanan SIM Corner yang hadir di pusat perbelanjaan BG Junction Mall Surabaya, guna memudahkan warga dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Layanan ini sejalan dengan visi dan misi Satlantas Polrestabes Surabaya dalam meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat terhadap hukum lalu lintas, sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel dengan motto “Kepuasan Pemohon SIM adalah Kebanggaan Kami.”

Kanit Regident Satlantas Polrestabes Surabaya, AKP Tri Arda Meidiansyah, S.TR.K., S.I.K., didampingi Kasubnit Ipda Dani Kurniawan, menjelaskan bahwa SIM Corner merupakan bagian dari pelayanan Polri di bidang penerbitan SIM yang dilaksanakan secara sistematis dan memiliki kepastian hukum.

“SIM Corner adalah salah satu bentuk pelayanan publik Polri dalam penerbitan SIM yang dilakukan secara efektif, efisien, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar AKP Tri Arda, Kamis (8/1/2026).

Ia menambahkan, kehadiran SIM Corner di pusat perbelanjaan merupakan komitmen Polrestabes Surabaya untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, khususnya warga perkotaan yang memiliki keterbatasan waktu.

“SIM Corner ini bagian dari pelayanan Satpas yang khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C,” jelasnya.

Menurut AKP Tri Arda, SIM Corner menjadi wujud nyata pelayanan prima dalam pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang pelayanan publik yang terprogram, terdaftar, dan berkelanjutan.

Untuk jam operasional, SIM Corner BG Junction dibuka setiap hari mulai pukul 10.00 hingga 15.00 WIB, kecuali pada hari libur nasional. Khusus hari Minggu, pelayanan dibuka mulai pukul 10.00 sampai 14.00 WIB.

Adapun syarat perpanjangan SIM meliputi KTP asli dan fotokopi, SIM asli yang masih berlaku, serta mengikuti tes kesehatan dan psikologi di lokasi. Pemohon juga diwajibkan melakukan sidik jari, pengambilan foto, dan tanda tangan. Proses pencetakan SIM baru biasanya memakan waktu sekitar 30–60 menit.

AKP Tri Arda menegaskan bahwa SIM yang sudah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang di SIM Corner maupun layanan keliling dan harus diproses sebagai pembuatan SIM baru di Satpas.

“Kami juga mengimbau pemohon untuk berpakaian rapi saat pengambilan foto. SIM yang mati wajib mengurus pembuatan baru di Satpas,” tegasnya.

Selain SIM Corner, Satlantas Polrestabes Surabaya juga menyediakan layanan SIMANIS (SIM Taman Bungkul Night Services) yang beroperasi setiap Jumat dan Sabtu pukul 18.00–21.00 WIB di Pos Pantau Polrestabes Surabaya, kawasan Taman Bungkul.

“Melalui berbagai inovasi layanan ini, kami berharap masyarakat semakin mudah dalam mengurus perpanjangan SIM. Kami juga terbuka menerima saran dan kritik demi peningkatan kualitas pelayanan ke depan,” pungkas AKP Tri Arda. (Fz)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x