x

CCYRI Memberikan Klarifikasi Resmi Terkait Pemberitaan Sebenarnya ; Ini tidak akurat.

waktu baca 2 menit
Rabu, 10 Des 2025 18:12 15 Redaktur

Jakarta – PT China Construction YangTze River Indonesia (CCYRI) mengeluarkan pernyataan resmi untuk meluruskan sejumlah pemberitaan media online yang dinilai tidak berimbang terkait kerja sama mereka dengan PT Jamrud Andalas Jaya (JAJ). Melalui kuasa hukumnya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 November 2025, CCYRI menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak mencerminkan kondisi sebenarnya dan telah menimbulkan persepsi keliru seolah perusahaan melakukan wanprestasi terhadap mitra kerjanya.

 

Dalam penjelasannya, CCYRI menyampaikan bahwa perusahaan berperan sebagai kontraktor utama pada proyek Data Centre di Nongsa, Batam. JAJ ditunjuk sebagai subkontraktor dalam tiga paket pekerjaan, yakni Concrete Sheet Piling Works senilai Rp 2,412 miliar, Piling Works senilai Rp 7,062 miliar, dan Steel Sheet Piling Works dengan nilai Rp 5,565 miliar. Ketiga kontrak tersebut dibuat berdasarkan perhitungan lapangan yang bersifat tentative. CCYRI menegaskan bahwa mereka telah memberikan pekerjaan sesuai perjanjian dan tidak ada instruksi teknis yang diabaikan.

 

Sebaliknya, perusahaan memaparkan sejumlah catatan mengenai pelaksanaan pekerjaan oleh JAJ. CCYRI menyebut bahwa progres retaining wall hanya mencapai 62,11 persen, dengan realisasi 218 keping dari total 351 keping yang harus terpasang. Selain itu, ditemukan berbagai ketidaksesuaian teknis, antara lain kesalahan titik pemasangan, kerusakan utilitas, penggunaan material tanpa persetujuan, keterlambatan penyerahan dokumen as-built, hingga pelanggaran prosedur keselamatan. Mobilisasi alat berat yang tidak sesuai jadwal juga dinilai berdampak pada kelancaran konstruksi utama.

 

CCYRI juga menjelaskan bahwa sejak akhir 2024 hingga Oktober 2025, pihaknya telah berkali-kali mengirimkan surat resmi kepada JAJ, mulai dari pemberitahuan pelanggaran dan instruksi perbaikan hingga pemberitahuan denda. Menurut CCYRI, berbagai teguran tersebut tidak ditindaklanjuti secara optimal sehingga perbaikan yang diharapkan tidak pernah terwujud.

 

Akibat sejumlah permasalahan tersebut, CCYRI mengaku menanggung kerugian mencapai Rp 7.655.957.912. Perusahaan menolak tegas tudingan bahwa mereka tidak melakukan pembayaran, dan menyatakan bahwa justru pihaknya harus menanggung biaya tambahan karena pekerjaan yang tidak memenuhi standar teknis.

 

Perusahaan memberikan tenggat waktu 7×24 jam kepada JAJ untuk menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian perselisihan ini. Bila tidak ada tindak lanjut, CCYRI menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Dalam kesempatan yang sama, CCYRI mengingatkan media agar mengedepankan prinsip verifikasi dan keberimbangan sebelum menayangkan suatu informasi. CCYRI menyatakan menghormati kebebasan pers, namun menolak pemberitaan yang dianggap menyesatkan dan merugikan reputasi perusahaan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x