x

Skandal Penjarahan Sumber Daya Alam di Tanah Kas Desa (TKD) Desa Kaliurang, Magelang: Oknum Pemerintah Desa dan PT LGI Terlibat. 

waktu baca 3 menit
Kamis, 5 Mar 2026 10:39 3 Redaksi Nyaman

zonacakrawala.com. MAGELANG – Praktek eksploitasi sumber daya alam (SDA) secara ilegal kembali mencoreng tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Magelang. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Desa Kaliurang, Kecamatan Srumbung, di mana lahan Tanah Kas Desa (TKD) yang seharusnya menjadi aset produktif bagi kesejahteraan warga, diduga kuat menjadi objek penjarahan sistematis oleh oknum pemerintah desa yang bekerja sama dengan pihak swasta, PT LGI.

​Berdasarkan investigasi Awak Media di lapangan. Pada hari Kamis 5 Maret 2026. Aktivitas pengerukan pasir, batu, dan batu alam di lahan TKD Kaliurang ini telah berlangsung secara masif sejak Desember 2025. Operasi ini tidak hanya dilakukan tanpa izin yang sah (ilegal), tetapi juga melibatkan jaringan orang dalam dan pihak luar desa yang terorganisir.

 

​Hasil pengerukan kekayaan alam tersebut dilaporkan mengalir sepenuhnya ke kantong-kantong pribadi dan korporasi, tanpa menyetorkan sepeser pun ke kas desa maupun kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hingga saat ini, estimasi kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar.

​Keterlibatan berbagai pihak dalam skandal ini menunjukkan adanya mata rantai yang solid antara pengambil kebijakan di tingkat dusun dengan pelaksana teknis di lapangan. Beberapa nama yang teridentifikasi masuk dalam lingkaran aktivitas ilegal ini antara lain.

Menurut warga setempat kepada awak media yang tidak mau disebutkan namanya menyebutkan ​Unsur Pemerintah Desa: Melibatkan oknum Kepala Dusun (Kadus) di Desa Kaliurang yang berperan dalam memuluskan akses lahan.

 

​Manajemen PT LGI: Diidentifikasi dipimpin oleh HN (Manager Operasional) asal Medan, bersama BW yang menangani sektor keuangan.

​Tim Teknis & Lapangan: Melibatkan Kepala Teknik Tambang (KTT) asal Banyumas, serta petugas lapangan bernama HD dan RZ (Bantul).

​Secara yuridis, aktivitas pertambangan tanpa izin di atas lahan negara atau desa ini tidak hanya melanggar regulasi lingkungan dan pertambangan, tetapi sudah masuk ke dalam ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Para pelaku berpotensi dijerat dengan undang-undang berlapis:

​Pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001: Tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara.

​Pasal 3: Tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan.

​Pasal 5 dan Pasal 11 (Gratifikasi): Terkait dugaan adanya aliran dana atau suap dari pihak swasta kepada oknum pejabat desa guna memuluskan penjarahan SDA tersebut.

 

​Keresahan masyarakat Desa Kaliurang kini telah mencapai puncaknya. Warga merasa dikhianati oleh oknum perangkat yang seharusnya menjaga aset desa, namun justru membiarkan kekayaan alam mereka dikeruk oleh pihak asing demi keuntungan pribadi.

 

​”Masyarakat tidak bisa hanya diam melihat tanah leluhur dan aset desa dijarah. Kami mendorong dan menuntut pihak Kepolisian serta Kejaksaan untuk segera turun tangan melakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu,” ujar salah satu perwakilan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah konkret dari pihak berwenang untuk menyegel lokasi atau menetapkan tersangka. Pembiaran ini dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti dan memperbesar kerusakan ekologis di wilayah lereng Merapi tersebut.

 

Red:

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x