x

Polres Trenggalek Dalami Penyidikan Dugaan Kekerasan Psikis terhadap Anak

waktu baca 5 menit
Selasa, 3 Feb 2026 11:18 9 Redaksi Nyaman

Trenggalek — Penanganan kasus dugaan kekerasan psikis terhadap anak yang disertai pencemaran nama baik di Kabupaten Trenggalek kini memasuki babak serius. Kepolisian Resor Trenggalek, Polda Jawa Timur, memastikan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 12 Januari 2026.

Kepastian tersebut tercantum dalam SP2HP bernomor B/12/II/SP2HP-3/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polres Trenggalek/Polda Jatim, yang dikirimkan kepada pelapor, Sdri. Khusnul Khotimah, warga Desa Pinggirsari, Kecamatan Karangan.

Dalam dokumen resmi kepolisian disebutkan bahwa peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 26 Mei 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, di wilayah Desa Pinggirsari, Kecamatan Karangan. Laporan tersebut tidak hanya menyoal dugaan kekerasan psikis terhadap anak namun juga dugaan serangan terhadap kehormatan dan nama baik seseorang, baik secara lisan maupun tertulis.

Kasus ini dinilai serius karena menyentuh dua ranah hukum sekaligus yakni perlindungan anak serta tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam sejumlah undang-undang dan pasal pidana.

Sejauh ini, penyidik Satreskrim Polres Trenggalek telah memanggil dan memeriksa beberapa saksi kunci, termasuk pelapor. Namun yang menjadi perhatian dalam dokumen SP2HP tersebut juga tercantum puluhan nama pihak yang berpotensi dimintai keterangan baik sebagai saksi lanjutan maupun terlapor.

Langkah pemanggilan terhadap para terlapor disebut akan dilakukan secara bertahap untuk mendalami peran, motif, serta rangkaian peristiwa yang mengarah pada dugaan tindak pidana.

Ironisnya, meski Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) telah diterbitkan sejak 12 Januari 2026 dan perkara secara resmi dinyatakan naik ke tahap penyidikan, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah publik, terlebih kasus tersebut menyangkut dugaan kekerasan psikis terhadap anak yang seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Terbitnya SP2HP secara normatif menandakan bahwa penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana dan tengah mengumpulkan alat bukti. Namun, belum adanya penetapan tersangka menimbulkan kesan proses hukum berjalan lambat, sekaligus memicu kekhawatiran akan berlarut-larutnya penanganan perkara.

Situasi tersebut semakin kontras dengan banyaknya saksi yang telah diperiksa serta daftar pihak terlapor yang disebutkan dalam dokumen resmi kepolisian. Publik pun mulai mempertanyakan sejauh mana efektivitas pendalaman penyidikan yang dilakukan, serta kapan kepastian hukum akan diberikan kepada pelapor.

Kasus ini bermula ketika Sdri. Khusnul Khotimah melaporkan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada Polres Trenggalek pada 24 Mei 2024. Namun alih-alih berlanjut ke pengusutan tuntas, laporan tersebut justru sempat dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) oleh Polres Trenggalek pada 2 September 2024 dengan alasan belum ditemukan adanya peristiwa pidana.

Penghentian tersebut tercantum dalam dokumen resmi SPPP Lidik Nomor: SPPP.LIDIK/95.b/IX/RES.1.24/2024/Satreskrim, yang menyebutkan sejumlah nama pihak yang kala itu diperiksa namun dinilai tidak memenuhi unsur pidana. Keputusan SP3 ini pun menuai tanda tanya mengingat perkara menyangkut dugaan kekerasan psikis dan relasinya dengan perlindungan anak.

Ironisnya, setelah laporan kembali bergulir dan kini resmi naik ke tahap penyidikan sebagaimana tertuang dalam SP2HP tertanggal 12 Januari 2026, hingga saat ini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan. Padahal, dalam proses penyidikan lanjutan tersebut penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mencantumkan puluhan nama pihak yang akan dimintai keterangan lebih lanjut.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: apa yang berubah secara substansial antara penghentian penyelidikan pada 2024 dan dimulainya penyidikan pada 2026? Publik pun mempertanyakan konsistensi penegakan hukum terlebih ketika perkara yang sempat dinyatakan tidak mengandung unsur pidana kini justru diakui sebagai perkara yang layak disidik.

Kondisi tersebut semakin kontras ketika pihak kepolisian mengakui masih melakukan pendalaman alat bukti dan belum menetapkan tersangka meski status perkara telah naik ke penyidikan. Dalam perspektif hukum, SP2HP merupakan indikator bahwa telah ditemukan dugaan tindak pidana sehingga lambannya penetapan tersangka berpotensi menimbulkan kesan proses hukum berjalan di tempat.

Kondisi ini tidak bisa terus dibiarkan berlarut. Ketika perkara dugaan kekerasan psikis terhadap anak—sebuah kejahatan yang oleh undang-undang diposisikan sebagai tindak pidana serius—telah resmi naik ke tahap penyidikan, maka ketiadaan tersangka bukan lagi sekadar soal teknis, melainkan persoalan komitmen penegakan hukum. SP2HP bukan dokumen formalitas, melainkan pernyataan negara bahwa telah ditemukan dugaan tindak pidana.

Di tengah ketidakpastian tersebut, pelapor Sdri. Khusnul Khotimah melalui kuasa hukumnya secara tegas mendesak Polres Trenggalek agar segera menetapkan tersangka. Mereka menilai seluruh rangkaian proses mulai dari terbitnya SP2HP naiknya status perkara ke penyidikan hingga pemeriksaan sejumlah saksi telah lebih dari cukup untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.

Kuasa hukum Khusnul menegaskan bahwa penundaan tanpa kepastian hukum hanya akan memperpanjang penderitaan korban terlebih perkara ini menyangkut dugaan kekerasan psikis terhadap anak yang secara normatif merupakan kejahatan serius dan mendapat perlindungan khusus dalam undang-undang. “Ketika perkara sudah dinyatakan layak disidik, maka tidak ada alasan hukum untuk terus menunda penetapan tersangka,” tegasnya.

Pihak pelapor juga berharap media massa terus mengawal dan mengawasi jalannya perkara ini secara kritis dan independen agar proses hukum tidak berhenti di tataran administratif semata. Pengawalan publik dinilai penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan, objektif, dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun.

Kasus ini kini menjadi uji kredibilitas bagi Polres Trenggalek. Ketika negara telah menyatakan adanya dugaan tindak pidana melalui SP2HP maka keadilan tidak boleh digantung tanpa ujung. Publik menunggu langkah nyata bukan sekadar proses yang berjalan di tempat. Penetapan tersangka bukan hanya tuntutan pelapor, melainkan kewajiban hukum demi menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan perlindungan nyata bagi korban khususnya anak. (Tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x