
Zonacakrawala.com | Nganjuk, Jawa Timur – Dugaan praktik perjudian kembali mencuat di wilayah Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun tim investigasi awak media, di Desa Klurahan diduga kembali beroperasi sejumlah aktivitas perjudian yang masuk kategori perjudian 303, tidak hanya sabung ayam, namun juga beberapa bentuk perjudian lain yang sejenis.

Sumber di lapangan menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap digunakan sebagai kalangan perjudian, dengan aktivitas utama berupa sabung ayam, namun turut disinyalir terdapat praktik perjudian lain yang masih berada dalam satu jaringan dan lokasi yang sama. Aktivitas tersebut diduga dikelola oleh seorang pria berinisial (Rh).
Praktik perjudian dalam bentuk apa pun merupakan perbuatan melawan hukum. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa izin menyelenggarakan atau turut serta dalam perjudian dapat dipidana.
Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Pasal 303 bis KUHP, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Meski regulasi telah jelas, aktivitas perjudian jenis 303 tersebut disinyalir masih berlangsung dan seolah tidak menimbulkan efek jera. Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait pengawasan dan penegakan hukum di wilayah hukum Polres Nganjuk.

Tim investigasi awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Ngronggot, Polres Nganjuk, Polda Jawa Timur, guna meminta klarifikasi dan penjelasan atas dugaan aktivitas perjudian tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, aparat setempat belum memberikan respons. Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui saluran komunikasi resmi WhatsApp dilaporkan tidak mendapatkan balasan.
Sikap bungkam aparat ini turut memicu sorotan publik, mengingat aktivitas perjudian tidak hanya berdampak pada keresahan warga, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta membuka peluang terjadinya tindak kriminal lain di lingkungan sekitar.
Namun hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp resmi belum mendapatkan tanggapan atau respons.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan langkah tegas dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku, serta memberikan kejelasan kepada publik terkait dugaan maraknya kembali praktik perjudian 303 di wilayah Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. (Tim)

Tidak ada komentar