x

Enam Personel Polda Bali Dipecat Sepanjang 2025

waktu baca 1 menit
Rabu, 31 Des 2025 23:36 21 Redaksi Nyaman

Zonacakrawala.com | DENPASAR – Kepolisian Daerah Bali memberikan sanksi tegas terhadap 78 personel yang melakukan pelanggaran sepanjang tahun 2025.

Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya mengatakan, sesuai putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri, enam personel dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat, 32 orang penempatan khusus (Patsus), tunda pendidikan 20 orang, demosi 19 orang dan tunda usulan kenaikan pangkat 1 orang.

Hal itu disampaikan Irjen Daniel Adityajaya dalam konferensi pers akhir tahun di Gedung Presisi Polda Bali, Selasa (30/12/2025).

Kapolda juga menyebut ada 38 personel yang menjalani Sidang Kode Etik Profesi sepanjang 2025. Rinciannya, 15 personel Polda Bali, 10 personel Polresta Denpasar, 6 personel Polres Buleleng, 3 personel Polres Tabanan, dua personel Polres Badung, Satu personel Polres Jembrana dan satu personel Polres Gianyar.

Mantan Kapolda Kalimantan Utara ini menegaskan, personel yang dijatuhi sanksi didominasi karena penyalahgunaan wewenang (9 kasus), tidak profesional (7 kasus), disersi (1 kasus), perselingkuhan (2 kasus), narkotika (9 kasus), tinda pidana (3 kasus), penyalahgunaan anggaran (1 kasus), pungutan liar (2 kasus), gaya hidup hedonis (1 kasus), menurunkan citra Polri (1 kasus) dan utang piutang (1 kasus).

Sementara, personel yang berprestasi tercatat 164 orang. Bidang olahraga (86 orang), ungkap kasus (56 orang), kesenian (19 orang), terobosan kreatif (3 orang) dan keagamaan (1 orang). (Fz)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x