
Zonacakrawala.com | Jombang – Praktik perjudian sabung ayam dan dadu di wilayah hukum Polres Jombang kembali menggeliat. Setelah sempat dikabarkan tutup beberapa waktu lalu, arena perjudian yang berlokasi di Dusun Gesing, Desa Manduro, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, kini diduga beroperasi lebih besar dengan omzet ditaksir mencapai ratusan juta rupiah, Jumat (27/12/2025).

Pantauan tim investigasi media di lapangan menunjukkan aktivitas yang cukup mencolok. Puluhan kendaraan roda dua maupun roda empat terlihat memadati area sekitar lokasi. Para penjudi dari berbagai wilayah diduga keluar-masuk arena tersebut, dengan aktivitas yang berlangsung dari siang hingga malam hari secara relatif terbuka.
Praktik perjudian ini jelas melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 10 tahun. Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga dinilai membawa dampak sosial serius, mulai dari rusaknya moral masyarakat hingga berpotensi memicu tindak kriminalitas lain di lingkungan sekitar.
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, tim investigasi media telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Jombang melalui pesan WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, pihak kepolisian menyampaikan bahwa laporan yang disampaikan masih dalam tahap pendalaman dan penyelidikan.
Namun demikian, jawaban yang diterima dinilai sangat normatif dan belum memberikan kejelasan terkait langkah konkret maupun batas waktu penindakan. Bahkan, saat dimintai kepastian lebih lanjut mengenai progres penyelidikan, pihak kepolisian menyatakan masih fokus pada kegiatan lain.

Kondisi ini sangat disayangkan, mengingat aktivitas perjudian di lokasi tersebut disebut-sebut berlangsung secara masif dan terang-terangan, sehingga menimbulkan pertanyaan di tengah publik terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.
Keresahan warga setempat pun kian memuncak. Sejumlah masyarakat menyampaikan aspirasi melalui saluran informasi publik, bahkan mendesak pemerintah pusat untuk turun tangan.
“Kami memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar menindak tegas aktivitas judi di wilayah kami. Keberadaan arena ini sangat meresahkan dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga menilai keberadaan arena perjudian tersebut tidak hanya mengganggu ketenangan, tetapi juga berpotensi merusak generasi muda serta menciptakan iklim sosial yang tidak sehat.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak Polres Jombang, Polda Jawa Timur, hingga Mabes Polri untuk segera melakukan penggerebekan dan penutupan permanen terhadap arena perjudian di Dusun Gesing, Desa Manduro.
Pembiaran terhadap praktik ilegal yang berlangsung secara terbuka dikhawatirkan akan menimbulkan persepsi negatif di tengah publik, seolah hukum di Jombang “tumpul” terhadap bandar judi namun tajam ke masyarakat kecil.
Ketegasan aparat penegak hukum sangat dinantikan demi menjamin kepastian hukum serta menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Jombang dari praktik perjudian yang merusak sendi-sendi kehidupan sosial dan masa depan generasi bangsa. (Tim)

Tidak ada komentar