x

Bareskrim Polri Percepat Penegakan Hukum Bencana Alam di Aceh, Sumut, dan Sumbar

waktu baca 3 menit
Selasa, 16 Des 2025 07:45 10 Redaksi Nyaman

zonacakrawala.com. Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggelar rapat koordinasi lintas instansi guna mempercepat penegakan hukum terhadap peristiwa bencana alam yang terjadi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Rapat tersebut dilaksanakan pada Selasa (16/12/2025) di Ruang Lounge Lantai 8 Dittipidter Bareskrim Polri, Jakarta.

 

Rapat dipimpin langsung oleh Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, S.I.K., M.H., M.Han., serta dihadiri unsur Kejaksaan Agung RI, TNI, Satgas Garuda, Satgas PKH, kementerian terkait, dan penyidik utama Bareskrim Polri.

 

Dalam rapat tersebut, Brigjen Pol. Moh. Irhamni menegaskan komitmen Bareskrim Polri untuk menuntaskan penanganan perkara bencana alam yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan aktivitas manusia, khususnya dugaan pelanggaran di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

 

“Penanganan perkara ini menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat besar dan merugikan masyarakat. Penyidik telah turun langsung ke lokasi kejadian meskipun menghadapi kondisi medan yang cukup berat,” tegasnya.

Salah satu fokus utama rapat adalah pemaparan penanganan perkara banjir bandang di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Anggoli, Batang Toru, Sumatera Utara, yang terjadi pada 25 November 2025. Peristiwa tersebut mengakibatkan 1.047 rumah warga terdampak serta menimbulkan korban jiwa sebanyak 56 orang.

 

Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri menduga banjir bandang dipicu oleh aktivitas pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit oleh PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) yang tidak memenuhi ketentuan lingkungan hidup. Dalam perkara ini, penyidik telah meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi, 3 ahli, penyitaan alat berat, dokumen perizinan, dan pengambilan sampel kayu di sejumlah lokasi.

 

Atas perbuatan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 98 ayat (3) dan/atau Pasal 99 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 116 ayat (1) terkait pertanggungjawaban pidana korporasi.

 

Direktur D Jampidum Kejaksaan Agung RI Dr. Sugeng Rianta dalam arahannya menekankan pentingnya pembuktian unsur kesengajaan (mens rea) dan penelusuran perizinan, termasuk kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU), guna memastikan pertanggungjawaban pidana korporasi dan pihak yang menikmati keuntungan dari aktivitas tersebut.

 

“Penyidikan diarahkan tidak hanya pada korporasi, tetapi juga kepada pihak pengendali dan beneficial owner. Seluruh bukti harus diperkuat agar berkas perkara tidak bolak-balik,” ujarnya.

 

Rapat juga menyepakati percepatan proses penyidikan, termasuk rencana gelar penetapan tersangka dalam waktu dekat, serta kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna kepentingan asset tracing dan pemulihan kerusakan lingkungan.

 

Sebagai bentuk sinergi, Satgas Garuda dan Satgas PKH menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri, termasuk bantuan pengambilan titik koordinat dan penguatan data lapangan.

 

Rapat koordinasi ditutup dengan komitmen bersama seluruh instansi untuk menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi kepentingan masyarakat serta perlindungan lingkungan hidup.

 

Red:

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x