
Zonacakrawala.com | Nganjuk, Jawa Timur – Dugaan maraknya penyalahgunaan dan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah hukum Polres Nganjuk semakin memantik perhatian publik. Ironisnya, hingga kini belum tampak langkah hukum yang jelas dan terukur, sehingga memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap praktik yang secara terang melanggar hukum dan merugikan negara.

Informasi mengenai dugaan penyelewengan solar subsidi tersebut telah lama beredar di masyarakat dan media. Namun, alih-alih ada tindakan tegas, kasus ini justru terkesan mengendap tanpa kejelasan arah penanganan. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru melemah ketika berhadapan dengan kepentingan tertentu?
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kasatreskrim Polres Nganjuk tidak mendapatkan respons. Tidak adanya keterangan resmi maupun klarifikasi semakin memperkuat kesan bahwa dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut belum menjadi prioritas penegakan hukum.
Padahal, penyalahgunaan solar subsidi bukan perkara sepele. Negara secara tegas mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok masyarakat tertentu.
Setiap bentuk penyelewengan—baik penimbunan, pengalihan peruntukan, maupun praktik jual beli ilegal—merupakan kejahatan serius yang ancaman hukumannya tidak ringan.

Ancaman Hukum Jelas, Namun Penindakan Dipertanyakan.
Merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 55 menyatakan:
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain itu, Pasal 53 dan Pasal 54 UU Migas juga menjerat pelaku yang melakukan kegiatan pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM tanpa izin.
Dengan ancaman pidana yang begitu tegas, publik mempertanyakan alasan belum adanya tindakan hukum yang nyata. Ketika hukum tampak lamban, keadilan bagi masyarakat kecil—petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro—menjadi taruhannya.
Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
Pembiaran terhadap dugaan penyalahgunaan solar subsidi berpotensi melanggengkan praktik mafia BBM di daerah. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga citra dan wibawa institusi penegak hukum itu sendiri.
Masyarakat menunggu keberanian aparat untuk membuktikan bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga berani menyentuh setiap pelanggaran tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Nganjuk belum memberikan penjelasan resmi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab sebagai bagian dari prinsip jurnalistik yang berimbang. (Tim)

Tidak ada komentar