
zonacakrawala.com. Kendal, 9 Desember 2025 – Permasalahan tumpukan sampah liar di sepanjang jalan penghubung strategis antara Kelurahan Jetis (Kota Kendal) dan Desa Bulugede (Kecamatan Patebon) telah mencapai tingkat kronis dan memerlukan penanganan segera dari Pemerintah Kabupaten Kendal. Meskipun berdekatan dengan Rumah Dinas Bupati dan sejumlah kantor dinas pemerintahan, kawasan ini rutin dinodai oleh limbah rumah tangga, mencerminkan minimnya kesadaran publik dan infrastruktur pengelolaan sampah yang belum memadai.

Di sejumlah titik, terutama di area persawahan, tumpukan sampah terlihat meluber hingga ke badan jalan. Kondisi ini tidak hanya merusak estetika kota Kendal tetapi juga menimbulkan bau busuk menyengat yang mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan warga sekitar.

Ironisnya, upaya pencegahan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal, berupa pemasangan papan larangan membuang sampah, kerap diabaikan oleh masyarakat. Penegasan bahwa lokasi tersebut merupakan zona terlarang buang sampah belum diindahkan.
Penumpukan sampah yang tidak terkelola ini menimbulkan serangkaian dampak buruk yang mengancam lingkungan dan kesehatan publik:
Pencemaran Udara: Sampah organik yang membusuk melepaskan gas beracun seperti metana dan asam sulfida, menurunkan kualitas udara dan menciptakan polusi bau.
Risiko Kesehatan: Lingkungan yang kotor menjadi sumber penularan penyakit menular seperti diare, Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), dan penyakit kulit.
Penyebab Banjir: Sampah yang dibuang sembarangan, khususnya ke saluran air dan parit, menyebabkan sumbatan. Hal ini memicu luapan air dan banjir saat intensitas hujan tinggi.
Diperlukan langkah cepat dan terkoordinasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal untuk mengatasi krisis ini. Tindakan tidak bisa hanya bertumpu pada satu dinas:
Aksi Intervensi Cepat: Pemerintah, melalui DLH dan DPUPR, harus secara rutin dan masif melakukan aksi bersih-bersih dan pengangkutan sampah dari lokasi liar ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) resmi (misalnya, TPS Darupono).
Perbaikan Infrastruktur Air: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) harus segera menangani gorong-gorong/jembatan yang rusak dan tersumbat di lokasi tersebut. Sumbatan ini terbukti menjadi salah satu penyebab luapan sampah ke tengah jalan. DPUPR juga perlu membersihkan tanah galian parit yang ditinggalkan petani di badan jalan.
Penguatan Koordinasi Wilayah: Para Camat (Kota Kendal dan Patebon) sebagai pemangku wilayah harus segera berkoordinasi aktif dengan Kepala Desa terkait untuk memetakan sumber masalah, menggerakkan kesadaran warga, dan melaporkan secara berkala kepada Bupati Kendal.
Edukasi dan Penegakan Hukum (Gakkum): Ahli lingkungan menyarankan implementasi menyeluruh dari prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Yang paling krusial adalah edukasi yang intensif dan penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku pembuangan sampah sembarangan untuk memberikan efek jera.
Dengan partisipasi aktif masyarakat yang didukung oleh infrastruktur memadai dan penegakan hukum yang konsisten dari pemerintah daerah, masalah tumpukan sampah liar ini dapat diatasi demi mewujudkan lingkungan Kendal yang bersih dan sehat.
Red:

Tidak ada komentar