
zonacakrawala.com. Kendal,3/11/2025 – Organisasi Masyarakat (Ormas) Lindu Aji Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Kendal telah secara resmi melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik ke Kepolisian Resor (Polres) Kendal pada Senin malam, sekitar pukul 20:30 WIB. Pelaporan ini dipicu oleh sebuah unggahan di grup Facebook “Jual Beli motor STNK ONLY kendal” yang dinilai telah merusak citra dan menimbulkan keresahan di kalangan pengurus dan anggota Ormas.

Unggahan yang menjadi sumber masalah tersebut diposting pada hari Senin, tanggal 3/2025 (pukul 10:45 WIB), menampilkan seseorang yang mengenakan pakaian beratribut Ormas Lindu Aji. Postingan tersebut disertai dengan narasi yang mengandung tuduhan serius, di antaranya menyebutkan:

”kie rampok bekedok DC wong weleri juga njalok pit nang Patebon selang sedino orak diurus palah wis diposting dol nang STNK njalok WA nomer WA ora di kei malah fbku wis di blokir asline mesti cemen mung ngroso gagah mergo melu Ormas”
(Terjemahan bebas: “Ini rampok berkedok debt collector. Orang Weleri juga meminta motor di Patebon, selang sehari tidak diurus malah sudah diposting dijual [hanya] STNK. Meminta nomor WA tidak diberi, malah Facebook saya sudah diblokir. Aslinya pasti penakut, cuma merasa gagah karena ikut Ormas.”)
Banyaknya komentar dari berbagai pihak yang muncul setelah unggahan tersebut membuat Ketua DPC Lindu Aji Kendal, Sigit Wiseno, bersama pengurus lainnya merasa sangat tercemar dan resah. Kondisi inilah yang mendorong mereka untuk mengambil langkah hukum.
Saat ditemui awak media, Ketua DPC Lindu Aji Kendal, Sigit Wiseno, memberikan klarifikasi tegas mengenai isi postingan tersebut. Beliau menegaskan bahwa individu yang dalam foto dan dituduhkan sebagai “rampok berkedok DC” bukanlah anggota aktif Ormas Lindu Aji Kendal.
”Semenjak kepemimpinan saya, orang tersebut dari tahun 2020 sudah tidak aktif di Lindu Aji Kendal. Saya juga menegaskan bahwa anggota saya selama ini tidak ikut-ikutan menjadi premanisme,” jelas Sigit Wiseno.
Karena akibat dari postingan yang rame dibeberapa group medsos dan viral. tersebut kami Lindu Aji Kendal merasa dirugikan sebab banyak komentar negatif ke Lindu Aji dari masyarakat.
Beliau menyatakan sangat menyayangkan kejadian ini dan mengimbau agar masyarakat melakukan klarifikasi terlebih dahulu sebelum membuat unggahan di media sosial, guna menghindari penyebaran fitnah atau ujaran kebencian. Pungkasnya.
Atas dasar dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, pihak Lindu Aji Kendal melaporkan kasus ini ke Polres Kendal. Pelaporan ini mengacu pada Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melarang penyebaran informasi elektronik yang bersifat menghasut, mengajak, atau memengaruhi sehingga menimbulkan ujaran kebencian dan permusuhan.
Pelaku dapat dijerat sanksi pidana sesuai Pasal 45A Ayat (2) UU ITE, yang mengatur hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Red:

Tidak ada komentar