x

Miris Kepercayaan Dibalas Pengkhianatan Kwitansi Kosong Jadi Bencana Rumah Ratusan Juta Rupiah Lenyap

waktu baca 3 menit
Sabtu, 24 Mei 2025 12:16 1 Redaksi Nyaman

zonacakrawala.com. Purwokerto – Kasus dugaan penipuan jual beli rumah dengan modus operandi yang tak biasa kini tengah ditangani Polresta Banyumas. Seorang pria bernama Ari Prasetyo (40), warga Perumahan Griya Satria, Purwokerto Utara, melaporkan kerugian fantastis, raibnya rumah dengan harga ratusan juta dan barang-barang berharga dari rumahnya yang diduga telah dijual tanpa sepengetahuannya secara penuh.

 

Menurut laporan Ari Prasetyo, permasalahan ini bermula saat ia membeli rumah di Perumahan Bumi Arca Indah Blok 11 No. 11B, Purwokerto Timur, pada tahun 2008 melalui kredit Bank Bukopin. Setelah melalui proses take over ke Bank Danamon pada tahun 2011, dan kembali lagi ke Bank Bukopin pada Januari 2013, sertifikat hak milik (SHM) rumah tersebut masih berada di bank.

 

Titik balik kasus ini terjadi sekitar November 2016, ketika ibu Ari, Sudiyati, meminta bantuan Edward ( *Direktur pusat perbelanjaan Ternama di Gombong- Kebumen* ) untuk menebus SHM yang dijaminkan di Bank Bukopin. Edward di sebut-sebut Memberikan pinjaman Sejumlah Rp 300 juta Rupiah kepada Ari prasetyo untuk menebus SHM di bank Bukopin. Edward menjanjikan pinjaman sejumlah Rp 500 juta yang nantinya setiap bulanya membayar Bunga Rp. 19 juta Rupiah, merekapun bersepakat secara lisan untuk menjual rumah tersebut bersama jika tidak sanggup membayar bunganya dan akan di berikan pembagian keuntungan jika laku dengan harga tinggi.

 

Setelah SHM diambil, Ari Prasetyo dan ibunya diajak Edward ke Notaris/PPAT Maria Emelia Widyanti Iskandar, SH. Di sana, Ari mengaku diminta menandatangani surat pengikatan jual beli dan yang paling mengejutkan, sebuah kwitansi kosong dengan alasan “ini belum selesai”. Ari yang percaya saat itu, menuruti permintaan tersebut.

 

Kecurigaan muncul ketika pada 15 Januari 2025, Ari hendak mengambil barang-barang di rumahnya, namun mendapati semua barang telah raib. Edward tidak bisa dihubungi dan tidak memberikan jawaban. Setelah mengutus Nurudin untuk mencari kejelasan, Ari baru mendapatkan salinan dokumen jual beli dari Notaris Emelia pada 31 Januari 2025. Betapa terkejutnya Ari, saat itu ia mendapati kwitansi kosong yang pernah ia tanda tangani kini sudah terisi dengan keterangan pembelian tanahnya.

 

Rumah tersebut kini telah terjual, namun Ari Prasetyo mengaku belum menerima sisa uang sebesar Rp 200 juta dan merasa menjadi korban penipuan Edward dan Notaris Emelia. Selain kerugian uang, Ari juga kehilangan barang-barang berharga dari rumahnya.

Ibarat kata sudah jatuh tertimpa tangga karena bunga pinjaman selalu di bayarkan Dengan lancar oleh ibu AP.

 

Namun Kepolisian Resor Kota Banyumas sendiri telah bergerak cepat menanggapi laporan/pengaduan Ari Prasetyo.

Dengan di berikanya bukti Pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dengan

Nomor : SP2HP/629/IV/RES.1.11/2025/Satreskrim, tertanggal 16 Mei 2025, menunjukkan bahwa penyelidikan sedang berjalan.

 

Kasus yang dialami Ari Prasetyo ini memiliki indikasi kuat pelanggaran hukum yang serius, di antaranya:

* Dugaan Penipuan (Pasal 378 KUHP): Perbuatan Edward yang diduga menjanjikan pembagian keuntungan dan peminjaman uang untuk menebus SHM namun kemudian menjual rumah tanpa memberikan sisa pembayaran kepada Ari, serta dugaan mengisi kwitansi kosong tanpa sepengetahuan Ari, dapat dikategorikan sebagai tindakan penipuan.

* Dugaan Penggelapan (Pasal 372 KUHP): Hilangnya barang-barang milik Ari dari rumah yang seharusnya belum sepenuhnya beralih kepemilikan atau tanpa izin Ari, mengarah pada dugaan penggelapan.

* Dugaan Pelanggaran Kode Etik Notaris dan Tindak Pidana (UU Jabatan Notaris): Peran notaris yang diduga menyodorkan kwitansi kosong untuk ditandatangani dan kemudian mengisinya tanpa persetujuan penuh dan jelas dari pihak yang berkepentingan, dapat menimbulkan dugaan pelanggaran kode etik profesi notaris, bahkan dapat menyeret pada tindak pidana pemalsuan dokumen atau membantu terjadinya penipuan.

 

Kami berharap, dengan tindakan cepat Polresta Banyumas, kasus ini dapat segera terungkap dan keadilan dapat ditegakkan. Semoga Ari Prasetyo dapat menikmati kembali haknya dan kerugian yang diderita dapat segera dipulihkan. Ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memastikan semua dokumen transaksi hukum dibaca dengan teliti sebelum ditandatangani.

 

Red:Tem

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x