Zonacakrawala.com | Blitar, 19 Mei 2025 — Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blitar, AKP Alimuddin Nasution, menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo dalam proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Ia menegaskan bahwa para calo bukan merupakan bagian dari petugas Satlantas dan kehadiran mereka justru merugikan masyarakat.
“Kami imbau masyarakat agar tidak percaya dengan jasa perantara (calo) yang mengiming-imingi proses pengurusan cepat dengan meminta imbalan. Pengurusan SIM tidak ribet asalkan semua prosedur diikuti dengan baik,” tegas AKP Alimuddin Nasution, Senin (19/05/2025).
Lebih lanjut, Kasat Lantas menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan oleh kepolisian. Ia menyebutkan bahwa praktik percaloan berpotensi menjadi ladang penipuan dan membuka celah pungutan liar yang merugikan masyarakat.
Melalui keterangan Aipda Pulung, pihak Satlantas juga menyampaikan bahwa para calo kerap memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat, terutama pemohon baru, dengan memberikan iming-iming pelayanan cepat dan mudah. Padahal, seluruh proses sudah memiliki aturan dan tata cara yang jelas.
“Jika masyarakat mengalami kesulitan dalam pengurusan SIM, silakan tanyakan langsung kepada petugas kami yang pasti akan melayani bapak dan ibu mendapatkan informasi yang tepat. Menggunakan jasa calo hanya akan menambah beban dan tak jarang masyarakat menjadi korban penipuan,” jelas Aipda Pulung.
AKP Alimuddin juga mengingatkan bahwa biaya pengurusan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya pembuatan SIM A, SIM A Umum, SIM B1 dan B Umum, serta SIM B2 dan B Umum sebesar Rp 120 ribu, sementara untuk perpanjangan dikenakan biaya Rp 80 ribu. Untuk SIM C, biaya pembuatan baru adalah Rp 100 ribu dan perpanjangan sebesar Rp 75 ribu.
Tak hanya itu, pemohon SIM juga diwajibkan melengkapi syarat tambahan berupa surat keterangan psikologi dan surat keterangan kesehatan, sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Kedua persyaratan tersebut dapat diperoleh melalui pihak ketiga yang telah ditunjuk secara resmi oleh Polri.
“Kami tidak menolerir praktik calo dan akan menindak tegas bila menemukan praktik tersebut. Masyarakat sebaiknya memanfaatkan layanan resmi yang telah disediakan,” pungkas AKP Alimuddin Nasution.
Satlantas Polres Blitar terus berkomitmen menciptakan pelayanan publik yang bersih dan transparan, serta mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan oknum yang melakukan praktik percaloan ataupun penyimpangan dalam proses pengurusan SIM. (Fz)