x

Mobil Dinas Polsek Pitu Disorot Parkir di Bawah Rambu Larangan, Kapolsek: “Jangan Dinaikkan”

waktu baca 3 menit
Sabtu, 19 Sep 2026 06:52 1 Redaksi Nyaman

Zonacakrawala.com | NGAWI – Keberadaan mobil unit Polsek Pitu yang disebut terparkir tepat di bawah rambu larangan parkir menuai sorotan. Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian setelah Kapolsek Pitu, Iptu Prinanto, S.E., memberikan tanggapan agar persoalan tersebut tidak dipublikasikan dan cukup diselesaikan secara internal.

Saat dikonfirmasi awak media mengenai kendaraan dinas tersebut, Kapolsek Pitu menyampaikan permintaan agar persoalan tidak dinaikkan sebagai pemberitaan.

«“Kalau bisa, mohon minta tolong jangan dinaikkan. Cukup kami laksanakan binaan di pers kami,” demikian pernyataan Iptu Prinanto sebagaimana disampaikan kepada awak media.»

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana penerapan aturan lalu lintas terhadap kendaraan dinas kepolisian, khususnya ketika kendaraan tersebut berada di lokasi yang terdapat rambu larangan parkir.

Persoalan ini sejatinya tidak semata-mata berkaitan dengan sebuah kendaraan yang berhenti atau parkir di lokasi tertentu. Ketika kendaraan tersebut merupakan kendaraan dinas kepolisian dan berada di bawah rambu larangan parkir, publik memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana aturan diterapkan serta apa alasan kendaraan berada di lokasi tersebut.

Apakah terdapat keadaan khusus yang membolehkan kendaraan dinas tersebut berada di bawah rambu larangan parkir? Apakah kendaraan sedang menjalankan tugas kepolisian? Atau terdapat ketentuan tertentu yang menjadi dasar pengecualian?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijelaskan agar tidak muncul kesan bahwa aturan lalu lintas memiliki standar penerapan yang berbeda antara masyarakat umum dengan kendaraan aparat.

Terlebih, Iptu Prinanto disebut pernah bertugas di Satuan Lalu Lintas Polres Ngawi. Dengan pengalaman tersebut, publik tentu dapat berharap adanya penjelasan yang lebih terbuka mengenai aspek aturan dan alasan keberadaan kendaraan dinas di lokasi tersebut.

Dalam konteks pemberitaan, permintaan agar suatu persoalan tidak dipublikasikan juga patut ditempatkan secara proporsional.

Pers memiliki fungsi memberikan informasi, melakukan kontrol sosial, serta memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Karena itu, setiap persoalan yang menyangkut kepentingan publik pada prinsipnya dapat dikonfirmasi kepada pihak terkait untuk memperoleh penjelasan.

Pemberitaan yang berimbang bukan berarti harus menutup informasi yang dianggap kurang menguntungkan bagi institusi tertentu. Sebaliknya, keberimbangan justru diwujudkan dengan memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi, sehingga fakta tidak hanya berasal dari satu sisi.

Dalam perkara ini, ruang klarifikasi tentu tetap terbuka bagi Polsek Pitu maupun Polres Ngawi untuk menjelaskan secara resmi mengenai status kendaraan, kondisi saat kejadian, kepentingan kedinasan, serta dasar aturan yang digunakan.

Pertanyaan sederhananya adalah: apakah rambu larangan parkir berlaku sama bagi setiap pengguna jalan, termasuk kendaraan dinas kepolisian?

Jika memang terdapat pengecualian karena kepentingan tugas, publik tentu berhak mengetahui dasar dan konteksnya. Namun apabila tidak terdapat pengecualian, bagaimana langkah internal yang dilakukan terhadap penggunaan kendaraan tersebut?

Transparansi diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi persepsi negatif terhadap institusi kepolisian.

Kritik terhadap penggunaan fasilitas dan kendaraan dinas bukan berarti menyerang institusi. Justru melalui kritik, klarifikasi dan pengawasan publik, setiap lembaga dapat menunjukkan bahwa aturan diterapkan secara konsisten.

Hingga berita ini disusun, pihak Polsek Pitu diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan kendaraan dinas tersebut berada di bawah rambu larangan parkir dan apakah terdapat dasar kedinasan yang menjadi pengecualian.

Pers tidak sedang mencari kesalahan. Pers sedang meminta penjelasan atas sebuah fakta yang terlihat di ruang publik. Dan ketika menyangkut aparat penegak hukum, transparansi serta konsistensi penerapan aturan menjadi bagian penting dari kepercayaan masyarakat.

(Tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x