x

SP3 Kasus Sunama di Polres Sampang Jadi Sorotan, Rangkaian Kejanggalan Penanganan Dipertanyakan

waktu baca 2 menit
Senin, 25 Mei 2026 17:05 1 Redaksi Nyaman

Zonacakrawala.com | SAMPANG – Terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP3 Lidik) atas laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkan Sunama, warga Dusun Bunut, Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, memicu sorotan publik. Keputusan penghentian perkara yang dikeluarkan Satreskrim Polres Sampang dinilai menyisakan sejumlah pertanyaan terkait proses penanganan perkara.

 

Dalam surat resmi tertanggal 20 Mei 2026, penyidik menyebut penghentian penyelidikan dilakukan karena hasil penyelidikan menyimpulkan peristiwa yang dilaporkan bukan tindak pidana atau tidak ditemukan cukup alat bukti.

 

Namun di balik keputusan tersebut, muncul sejumlah kejanggalan yang dipertanyakan pihak pelapor dan masyarakat.

 

Sunama mengaku telah memenuhi panggilan penyidik pada 24 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di ruang PPA. Namun saat itu dirinya diperiksa oleh penyidik yang berbeda dari sebelumnya. Pergantian pemeriksa tersebut menimbulkan tanda tanya mengenai arah penanganan perkara.

 

Tidak hanya itu, korban juga mengaku diminta untuk tidak membicarakan kasus tersebut kepada wartawan maupun media.

 

Pernyataan tersebut memicu pertanyaan publik terkait transparansi proses hukum yang sedang berjalan. Sebab, keterbukaan informasi dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas penegakan hukum.

 

Menurut pengakuan korban, dirinya juga diminta menunggu hingga pukul 13.00 WIB karena penyidik berencana mempertemukan kedua belah pihak untuk pemeriksaan lanjutan. Namun hingga waktu yang ditentukan, terlapor yang disebut bernama Sawi tidak hadir memenuhi panggilan.

 

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan lanjutan. Jika terlapor tidak kooperatif dan disebut sempat mangkir dari panggilan penyidik, mengapa tidak ada langkah pemanggilan ulang maupun tindakan tegas lainnya?

 

Sebaliknya, pelapor disebut beberapa kali hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

 

Kejanggalan lain muncul saat Suna, anak perempuan korban, dipanggil sebagai saksi pada malam hari tanggal 29 April 2026. Pemanggilan saksi perempuan di luar jam kerja itu turut menjadi perhatian keluarga korban.

 

Karena merasa takut, saksi memilih tidak hadir memenuhi panggilan tersebut. Sementara saksi lain bernama Bunadin yang disebut mengetahui peristiwa itu juga belum hadir untuk dimintai keterangan.

 

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penyidik menyimpulkan alat bukti tidak cukup, sementara saksi-saksi yang dianggap penting belum seluruhnya diperiksa secara optimal.

 

Keputusan penghentian perkara pun dinilai terkesan terburu-buru dan memunculkan dugaan adanya ketidakwajaran dalam proses penanganan.

 

Hingga berita ini ditulis, pihak Polres Sampang belum memberikan penjelasan resmi terkait berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

 

Publik kini menunggu klarifikasi terbuka dari aparat penegak hukum guna menjawab seluruh sorotan terkait penghentian kasus tersebut. (Fz)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x