x

Galian C Desa Kutosari Batang Diduga Ilegal, ESDM dan APH Diminta Menindak Tegas

waktu baca 2 menit
Rabu, 20 Mei 2026 05:22 6 Redaksi Nyaman

zonacakrawala.com.  Batang – Galian C di wilayah Kabupaten Batang Jawa Tengah diduga masih marak yang belum berijin, salah satunya di Desa Kutosari Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang Jawa Tengah, terpantau awak media

pada hari Rabu 20/5/2026, ditemukan aktivitas Galian C yang diduga tidak memiliki ijin lengkap tapi masih bebas beroperasi seolah olah kebal hukum.

 

 

Salah satu warga yang enggan menyebutkan namanya, saat bertemu awak media menyampaikan, Galian C itu miliknya Mas Teguh warga Kutosari, dan beroperasi sudah lama tapi tidak pernah tersentuh hukum, “kata warga.

 

 

Perlu diketahui bahwa Galian C adalah kegiatan penambangan mineral non-logam dan batuan (sebelumnya dikenal sebagai galian golongan C) yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah. Kegiatan ini melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

 

Dampak Galian C Ilegal:

Kerusakan lingkungan penambangan ilegal dapat merusak lingkungan sekitar, termasuk lahan, air, dan udara.

Kerugian Ekonomi: Negara dirugikan karena tidak mendapatkan pajak dan retribusi dari kegiatan ini.

 

 

Keresahan Masyarakat: Warga sekitar tambang ilegal seringkali merasa resah akibat dampak negatif yang ditimbulkan dan rusaknya Infrastruktur: Jalan umum dan fasilitas lainnya bisa rusak akibat aktivitas penambangan ilegal.

 

 

Padahal sudah jelas, sesuai

UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap kegiatan pertambangan harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP).

Pelaku galian C ilegal dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

 

 

Sejak diterbitkannya berita ini masyarakat dan rekan rekan media berharap pihak ESDM Provinsi Jawa Tengah dan APH (aparat penegak hukum) khususnya Polres Batang segera turun menindak tegas menertibkan dan menutup aktivitas galian C ilegal yang diduga Ilegal, Jangan sampai masyarakat menduga adanya galian C ilegal di Kabupaten Batang Jawa Tengah sudah ada indikasi pembiaran atau pengondisian.

 

Tem: media

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x