
Zonacakrawala.com | Surabaya – Personel Unit Sabhara Polsek Sukomanunggal melakukan tindakan tegas terhadap keberadaan juru parkir (jukir) liar dan pengatur lalu lintas amatir atau yang akrab disapa Pak Ogah di kawasan Jalan Kupang Jaya, Sukomanunggal, Surabaya, pada hari Kamis 7 Mei 2026.

Operasi yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut menyasar titik-titik rawan kemacetan dan lokasi yang sering dikeluhkan masyarakat akibat adanya pungutan liar. Dalam penertiban ini, petugas berhasil mengamankan lima orang yang kedapatan beroperasi tanpa izin resmi.
Kapolsek Sukomanunggal, Kompol M. Akhyar, S.H., M.H., menyatakan bahwa penindakan ini merupakan respon cepat kepolisian dalam menjaga ketertiban umum dan kenyamanan pengguna jalan di wilayah hukumnya.
“Kegiatan ini kami lakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Keberadaan jukir liar dan Pak Ogah yang tidak terorganisir seringkali justru memicu kepadatan arus lalu lintas dan keresahan bagi pengendara,” ujar Kompol M. Akhyar.

Lebih lanjut, Kompol Akhyar menjelaskan bahwa kelima orang yang terjaring tidak hanya diberikan teguran, melainkan langsung diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Saat ini, kelima orang tersebut telah kami limpahkan ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pendataan lebih lanjut dan akan menjalani proses sidang tindak pidana ringan (tipiring). Kami ingin ada efek jera agar ketertiban di kawasan Sukomanunggal tetap terjaga,” tegasnya. (Fz)

Tidak ada komentar