
Zonacakrawala.com | Surabaya – Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal menyidik SB (49) pelaku pencurian tas berisi ponsel di toko mebel Jalan Raya Kupang Jaya dengan pengakuan pernah beraksi di lokasi lain.

Kanitreskrim Polsek Sukomanunggal Ipda Andrianto mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, ia juga pernah melakukan aksi serupa sebelumnya.
Menurutnya, tersangka bukan residivis dan baru pertama kali ditangkap polisi.
“Bukan residivis. Menurut pengakuannya, lima bulan yang lalu juga pernah mencuri ponsel di Kendangsari, hasil ponsel Realme, dan di Kupang Jaya dua kali, hasil Samsung dan Iphone. Motifnya terkait ekonomi,” katanya, Selasa, 28 April 2026.

Sebelumnya, pencurian terjadi di toko mebel Jalan Raya Kupang Jaya, Sukomanunggal, pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 08.50 WIB.
Tas berisi ponsel milik UU (22), penjaga toko asal Glagahan, Sugihwaras, Bojonegoro, raib dicuri tersangka SB (49), asal Desa Tanjung Burneh, Bangkalan, Madura, yang tinggal di kawasan Dukuh Pakis.
Tersangka telah diamankan Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal.
Kapolsek Sukomanunggal Kompol M. Akhyar mengatakan, modus yang digunakan pelaku adalah menyamar sebagai pembeli.
Tersangka datang seorang diri berjalan kaki ke toko mebel dan bertanya kepada korban terkait barang.
“Saat korban membuka toko, datanglah tersangka yang menyaru sebagai pembeli dan bertanya-tanya tentang springbed. Dikarenakan toko springbed berada di gedung sebelah, maka korban pergi ke gedung tersebut diikuti oleh tersangka,” katanya. (Fz)

Tidak ada komentar