x

Arena Perjudian di Desa Karangsuno Demak Kian Terang Terangan, Komitmen Polsek Mranggen Dipertanyakan

waktu baca 2 menit
Senin, 13 Apr 2026 07:06 4 Redaksi Nyaman

zonacakrawala.com.  DEMAK – Praktik perjudian sabung ayam dan judi dadu di Desa Karangsono, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, kini tengah menjadi sorotan tajam. Aktivitas yang jelas melanggar hukum ini diduga tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan berlangsung terbuka seolah kebal hukum, hingga memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat.

 

​Berdasarkan investigasi lapangan pada Minggu (12/04/2026) siang, terlihat aktivitas yang masif di lokasi yang diduga kuat sebagai arena perjudian. Hilir mudik kendaraan di area parkir serta penjagaan ketat oleh sejumlah oknum di pintu masuk menunjukkan bahwa kegiatan ini dikelola secara profesional dan terorganisasi.

​Informasi yang dihimpun mengungkapkan bahwa praktik ini memiliki struktur operasional yang jelas, di antaranya:

​Pemilik Arena: Inisial PRYN.

​Petugas Operasional: DRT dan PTL (Pencatat waktu/Ngejam), KSK (Penata ayam/Gandeng).

​Manajemen Tiket & Taruhan: YD (Penjaga tiket), serta BN, ANGG, dan HR sebagai pencatat taruhan.

​Tak hanya sabung ayam yang dikemas menyerupai perlombaan, lokasi tersebut juga menyelenggarakan judi dadu klutuk dengan jadwal yang tersusun rapi:

​Sabung Ayam: Selasa, Rabu, Sabtu, dan Minggu.

​Judi Dadu Klutuk: Senin, Kamis, dan Jumat.

​Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan kekecewaannya atas pembiaran yang terjadi selama ini.

​”Ini bukan kegiatan kecil atau insidental. Ini sudah terjadwal dan berjalan lama, tapi seolah-olah tidak tersentuh oleh aparat. Kami merasa nilai-nilai sosial dan religius di desa kami tercoreng,” ungkapnya.

​Skala aktivitas yang besar ini memunculkan spekulasi negatif di tengah publik mengenai kinerja Polsek Mranggen. Masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan wilayah dan komitmen Kapolsek Mranggen dalam memberantas penyakit masyarakat sesuai instruksi pimpinan Polri.

​Publik menilai bahwa pembiaran terhadap praktik perjudian yang berlangsung terbuka ini dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, baik di tingkat Polsek maupun Polres Demak. Penegakan hukum yang dinilai “tebang pilih” atau tidak tegas dikhawatirkan akan menciptakan preseden buruk bagi ketertiban umum di wilayah Kabupaten Demak.

 

​Hingga berita ini diunggah, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Kapolsek Mranggen terkait langkah penindakan yang akan diambil. Masyarakat kini menanti langkah konkret dari pihak kepolisian untuk segera membubarkan dan memproses hukum para pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.

 

Tim:

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x