x

225 WNA Jadi Pelaku Tindak Pidana di Bali Sepanjang 2025

waktu baca 3 menit
Selasa, 30 Des 2025 15:45 8 Redaksi Nyaman

Zonacakrawala.com | Bali – Polda Bali mencatat sebanyak 225 warga negara asing (WNA) terlibat sebagai pelaku tindak pidana di Bali sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut turun sekitar 2 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 230 kasus.

Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya menjelaskan, kasus paling banyak yang melibatkan WNA masih didominasi kejahatan narkotika dengan 107 kasus.

Setelah itu, disusul penganiayaan sebanyak 42 kasus, penipuan 16 kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) delapan kasus, serta pencurian biasa sebanyak lima kasus.

“Jenis kejahatannya, paling tinggi narkoba, penganiayaan 42 kasus biasanya penganiayaan itu habis mabuk, terjadi di tempat hiburan. Terus penipuan 16 kasus, KDRT 8 kasus, pencurian biasa 5 kasus,” ujar Daniel, di Mapolda Bali, Denpasar, Selasa (30/12/2025).

Negara yang warganya paling banyak terlibat sebagai pelaku tindak pidana adalah Inggris sebanyak 30 orang, disusul Australia 28 orang, Amerika Serikat 23 orang, Rusia 17 orang, dan Prancis 13 orang.

Namun menurut Daniel, meskipun Rusia jumlah pelakunya sedikit, namun kualitas kejahatan akibat WNA di negara tersebut lumayan tinggi

“Rusia sedikit di sini, 17 tapi kualitas kejahatannya lebih tinggi karena kami indikasi sudah mulai pemalsuan pembuatan PMA, bahkan kami indikasikan ke arah permainan kripto,” jelasnya.

Daniel juga menegaskan bahwa angka tersebut hanya bersumber dari penanganan Polda Bali. Ia mengingatkan masih ada tindak pelanggaran WNA yang ditangani oleh Imigrasi maupun Badan Narkotika.

“Jumlah ini adalah jumlah dari Polda, belum lagi yang ditangani imigrasi maupun narkotika. Itu beda sendiri datanya,” tegasnya.

Selain menjadi pelaku, banyak WNA juga tercatat sebagai korban tindak pidana. Sepanjang 2025, tercatat 104 kasus pencurian biasa yang menimpa WNA, 49 kasus pencurian dengan pemberatan, 38 kasus penganiayaan, 36 kasus penjambretan atau pencurian dengan kekerasan, dan 28 kasus penipuan.

Korban terbanyak berasal dari Australia (53 orang), India (40 orang), Rusia (35 orang), Prancis (24 orang), dan China (21 orang).

Daniel menilai sebagian kasus terjadi karena kelengahan korban saat beraktivitas di tempat hiburan hingga dini hari. Namun ia meyakini, WNA tidak dapat dengan mudah melakukan kejahatan khususnya di Provinsi Bali sendiri.

“Mungkin dipikir negaranya bisa jalan seperti itu, tapi di Indonesia tidak bisa. Nah ini perlu dari kesadaran kita semua untuk menyampaikan kepada mereka selain daripada penegakan hukum secara tegas, maupun upaya-upaya pencegahan,” tuturnya.

Polda Bali juga menyoroti sejumlah kasus besar sepanjang 2025 yang melibatkan WNA, mulai dari kasus penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, penembakan, hingga jaringan narkotika skala besar.

“Kasus pencurian dengan kekerasan korban warga negara Iran, kasus penembakan terhadap dua warga negara Australia, kasus penganiayaan dan pemerasan terhadap warga negara asal Lituania oleh pelaku Rusia, kasus penyelundupan narkotika, hingga clandestine laboratory di Ubung,” bebernya.

Secara keseluruhan, Polda Bali telah menyelesaikan 3.427 kasus dari total 5.721 kasus tindak pidana sepanjang tahun 2025. Dimana kasus tersebut meningkat 4,7 persen dibanding tahun sebelumnya. (Fz)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x