Wawan Bos Mafia BBM Subsidi Intimidasi dan Menuduh Jurnalis Tanpa Dasar

banner 120x600
banner 468x60

Zonacakrawala.com | Sidoarjo, Jawa Timur – Ancaman terhadap kebebasan pers kembali menjadi sorotan. Seorang jurnalis investigasi berinisial FZ menerima intimidasi dan penuduhan tidak berdasar dari seseorang yang diduga kuat sebagai bos mafia BBM subsidi di Jawa Timur, berinisial Wawan.

Yang mengejutkan, intimidasi tersebut dilakukan melalui voice note WhatsApp, dan terjadi tiga hari setelah FZ melakukan dokumentasi lapangan. Padahal, FZ sama sekali belum mempublikasikan informasi atau berita apa pun terkait hasil investigasinya.

banner 325x300

Pada akhir Juni 2025, FZ melakukan investigasi di wilayah bahu jalan tol Tanggulangin, Sidoarjo, yang disebut-sebut sebagai titik rawan aktivitas “kencing BBM” praktik ilegal pengalihan BBM subsidi. FZ berhasil mendokumentasikan aktivitas mencurigakan berupa truk tangki BBM berlogo Pertamina dan mobil Grandmax putih yang digunakan dalam kegiatan tersebut.

Namun, belum sempat berita disusun, FZ justru menerima voice note berdurasi sekitar 30 detik dari seseorang yang dikenal sebagai Wawan.

Dalam voice note yang kini diamankan sebagai alat bukti, Wawan mengucapkan kalimat bernada menekan, “Mas bro yok opo iki berita kok tambah smean sebar-sebar? Smean niat golek musuh opo golek seduluran mas?” Ucap Wawan dengan jelas.

Ucapan ini disampaikan tanpa adanya bukti bahwa FZ pernah menyebarkan berita apa pun. Ucapan bernada intimidatif ini dinilai sebagai bentuk tekanan psikologis terhadap FZ yang saat itu hanya menyimpan data dokumentasi investigasi.

Selain ucapan di atas, tone suara Wawan dalam voice note juga dinilai mengandung nada tinggi, kasar, dan menekan. Tidak hanya mencederai kebebasan pers, tindakan ini juga bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum atas kerja-kerja jurnalistik.

Pasal-Pasal yang Dilanggar.

1. Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
➤ Menghalangi kerja jurnalistik, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara.

2. Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE
➤ Intimidasi melalui media elektronik, hukuman 4 tahun penjara/denda Rp750 juta.

3. Pasal 310 & 335 KUHP
➤ Pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

Redaksi bersama komunitas wartawan nasional mendesak:

Kapolda Jawa Timur segera menindaklanjuti voice note sebagai bukti digital intimidasi.

Pertamina melakukan audit terhadap armada tangki yang digunakan untuk distribusi BBM subsidi.

Dewan Pers dan Komnas HAM memberikan perlindungan terhadap FZ yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai hukum.

Ancaman yang datang bahkan sebelum berita diterbitkan adalah cermin kepanikan dari pihak-pihak yang merasa tersudut oleh kebenaran. Jika wartawan dibungkam sebelum menulis, maka demokrasi tidak hanya sedang diganggu tapi sedang dilecehkan.

Hingga berita ini ditayangkan dari pihak wawan bos mafia bbm subsidi tidak ada kejelasan berlanjut saat di konfirmasinya.

Jurnalis bukan musuh, tapi pelapor realitas. Kebenaran tidak pernah salah.

(Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *