Dugaan Penimbunan Solar Ilegal Resahkan Warga Blora Aparat Penegak Hukum Harus Bertindak

banner 120x600
banner 468x60

zonacakrawala.com. Blora, Jawa Tengah – Sebuah gudang di Desa Ngampon, Kelurahan Beran, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, yang dikabarkan milik seorang pria berinisial Jabrik, menjadi sorotan utama warga sekitar. Gudang tersebut diduga kuat digunakan sebagai lokasi penimbunan atau penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal.​

 

banner 325x300

Kecurigaan ini muncul menyusul observasi rutin dari warga yang mendapati aktivitas keluar masuk kendaraan dalam jumlah besar di lokasi tersebut.

​”Berdasarkan pantauan dan keterangan warga sekitar, di lokasi itu kerap terlihat aktivitas keluar masuk truk dan mobil berbahan bakar solar pada waktu-waktu tertentu. Aktivitas tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa tempat itu digunakan sebagai gudang penimbunan atau penampungan solar ilegal,” demikian dilaporkan.

​Warga setempat membenarkan adanya kegiatan mencurigakan tersebut. Salah seorang warga, berinisial BH, memberikan kesaksian langsung kepada wartawan pada Kamis (23/10/2025).

​“Iya, Mas. Di tempat itu memang dipakai tempat tampungan solar yang diambil dari SPBU menggunakan truk dan mobil. Biasanya juga sering masuk mobil tangki warna putih biru. Tapi kami sebagai warga tidak berani mengkritik,” ujar BH.
​Warga sekitar mengaku sangat resah dengan praktik ilegal ini. Namun, mereka memilih untuk tidak melapor secara langsung kepada pihak berwajib karena adanya kekhawatiran dan ketakutan akan tekanan dari pihak-pihak tertentu yang terlibat.

​Masyarakat sangat berharap agar aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk menindak lanjuti temuan tersebut. Hal ini penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan menghilangkan kesan adanya pembiaran terhadap bisnis solar ilegal.

​Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Ketentuan hukum ini juga mencakup aktivitas penimbunan, penyelewengan, dan pemalsuan BBM.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait lainnya mengenai aktivitas mencurigakan yang terjadi di gudang milik Jabrik tersebut. Warga menanti langkah tegas dari APH untuk menghentikan praktik ilegal ini demi tegaknya hukum dan ketertiban umum.

Red:Tim

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *